Pengusaha David Rahardja Berharap Polisi Tetap Profesional Menangani Kasusnya

Sabtu, 04 November 2023 – 10:13 WIB
David Hendradjid Rahardja, pengusaha bidang Importir seusai pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (3/11/2023). Foto: Dok David Rahardja

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengusaha sekaligus bacaleg dari Partai Gerindra David Hendradjid Rahardja berharap penyidik Polda Metro Jaya tetap profesional dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baiknya.

"Harapan saya jelas, penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini Ditreskrimsus tetap independen, supaya tetap profesional, tidak terpengaruh oleh pihak-pihak luar yang berniat atau berusaha mengintervensi kasus ini," kata pengusaha bidang importir tersebut seusai pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (3/11/2023).

BACA JUGA: Tak Hanya Wanprestasi, Tamara Bleszynski Juga Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik

David sebelumnya melaporkan pihak cabang sebuah bank milik pemerintah, yang berkantor di Jakarta Pusat. Laporan dilayangkan karena David merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pihak bank, lantaran BI Checking-nya memiliki catatan keuangan yang buruk.

Kasus ini berawal ketika David menjaminkan rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, senilai Rp 8,5 miliar ke bank milik pemerintah tersebut, pada 2020 lalu. Ia pun meminjam uang untuk menambah modal usahanya sebesar Rp 7 miliar lebih.

BACA JUGA: Dugaan Pencemaran Nama Baik Istri Gubernur Maluku, Polisi Periksa Saksi

Sayangnya, baru berjalan 1 tahun 3 bulan, usahanya mandek dan David akhirnya menyerahkan rumah yang dijaminkannya ke pihak bank. Namun, pihak bank tidak menghapus BI Checking, sehingga David tidak bisa melakukan kredit ke bank lain.

Merasa ingin tahu, David pun mengonfirmasi kepada pihak bank pemerintah yang membuat BI Checking-nya jelek. Namun, kala itu David merasa tidak mendapatkan solusi yang pasti, hingga akhirnya memutuskan buat laporan ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Kubu Raja Sapta Oktohari Puas Setelah Menang Sidang Gugatan Pencemaran Nama Baik

"Seharusnya kalau rumah sudah diserahkan, tidak ada lagi tuh BI Checking, tetapi mereka beralasan sampai nunggu rumahnya laku dilelang baru dihapus. Namun, kan itu merugikan saya seolah-olah saya ada tunggakan," ujarnya.

David juga menyayangkan sikap pihak terlapor hingga saat ini belum ada niat baik dari bank milik pemerintah tersebut. "Setelah adanya pelaporan ini, ada niat baik dari bank tersebut menghubungi saya? Saya bilang tidak ada," katanya.

David bahkan pernah mencoba menghubungi pihak bank agar permasalahannya segera teratasi.

"Namun tidak ada (respons). Terkesan mereka merasa benar dan bahkan memberikan keterangan-keterangan yang berusaha mengaburkan fakta-fakta," ucapnya.

Perlu diketahui, David melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 Mei 2023 lalu. Laporannya sudah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler