jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Indo Mineral, Suparta alias Keta, mengakui sempat berupaya menutupi jejak suap Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat kepada politikus PDI Perjuangan Adriansyah.
Tidak lama setelah Andrew ditangkap KPK, dia memerintahkan pegawai PT MMS untuk menyembunyikan dokumen pengeluaran perusahaan.
BACA JUGA: Di Gowa Kostrad Tewas Disamurai, di Semarang Markas Brimob Diserang TNI AD
"Pada waktu itu saya panik dan nggak tahu mesti bagaimana, saya ngomong begitu saja," ujar Keta saat menjadi saksi dalam sidang Andrew Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/7).
Dia pun mengakui bahwa penarikan kas untuk keperluan suap ke Adriansyah tercatat dalam dokumen yang disembunyikan itu. Namun dia membantah melakukan hal tersebut untuk melindungi diri sendiri. "Tujuannya melindungi teman saya," aku Keta.
BACA JUGA: Saksi Sebut Bukan Uang Suap, tapi...
Seperti diketahui, Andrew merupakan terdakwa kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah. Dia disinyalir memberikan uang suap lebih dari Rp 1 miliar rupiah kepada pria yang kini menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP.
KPK menduga pemberian tersebut sebagai tanda terima kasih atas jasa Adriansyah memuluskan perizinan usaha Andrew di wilayah Tanah Laut. Perbuatan Andrew ini dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Panglima TNI dan Kapolri Harus Duduk Bareng Tuntaskan Insiden Gowa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petahana Gunakan Macam Cara Melanggengkan Politik Dinasti
Redaktur : Tim Redaksi