jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR yang juga mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah pernah meminta pinjaman uang kepada Direktur Utama PT Indo Mineral, Suparta alias Keta untuk keperluan Kongres PDI Perjuangan di Bali bulan April lalu.
Permintaan itu disampaikan kepada Keta melalui Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat.
BACA JUGA: Panglima TNI dan Kapolri Harus Duduk Bareng Tuntaskan Insiden Gowa
Hal ini diakui oleh Keta sendiri ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Andrew Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/7). Keta mengaku sempat bertemu dengan Andrew tidak lama sebelum pengusaha itu dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta.
"Sebelum penangkapan dikasih tahu Andrew, (Adriansyah) pinjam uang untuk acara kongres PDIP di Bali," kata Keta di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: Petahana Gunakan Macam Cara Melanggengkan Politik Dinasti
Namun saat ditanya nominal yang dipinjam oleh Adriansyah, Keta mengaku tidak tahu. "Nggak tahu (berapa pinjamananya)," ujarnya menjawab pertanyaan jaksa.
Pengakuan ini senada dengan yang disampaikan penasihat hukum Andrew, Bambang Hartono. Menurut pengacara itu, uang yang diserahkan kliennya ke Adriansyah bukan suap terkait izin usaha PT MMS seperti yang diduga KPK, melainkan untuk kongres PDIP.
BACA JUGA: Saksi Kasus Kondensat Jatuh di Toilet
"Itu sesuai dengan BAP Adriansyah bahwa dia minta bantuan untuk kongres (PDIP) dan itu belum disampaikan ke kongres dan tertangkap oleh petugas KPK," kata Bambang kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Senin (29/6).
KPK mendakwa Andrew Hidayat telah memberikan uang Rp 1 miliar, 50 ribu Dollar AS dan 50 ribu Dollar Singapura kepada Adriansyah selaku Anggota DPR 2014-2019 fraksi PDI Perjuangan. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan sebagai tanda terimakasih karena Adriansyah telah membantu pengurusan perizinan usaha di Wilayah Tanah Laut, Kalimantan Selatan. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadalah! Ada Upaya Pelemahan KY
Redaktur : Tim Redaksi