Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya

Selasa, 03 Desember 2024 – 07:27 WIB
Direktur PT. Adera Ramanda Group Ahmad Ramadan (27), tersangka kasus kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar, Bandar Lampung, Senin (2/12/2024) (ANTARA/HO-Polda Lampung)

jpnn.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan penjualan kopi oleh Direktur PT. Adera Ramanda Group Ahmad Ramadan (27).

Dalam kasus ini, kerugian korban mencapai Rp 10,36 miliar

BACA JUGA: Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran

Tersangka Ahmad Ramadan ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan tersangka ditangkap setelah sempat buron sejak September.

BACA JUGA: Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay

Kasus ini berawal pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, pekerja swasta dari Bandarlampung.

Biji kopi tersebut totalnya seberat 151.191,6 kilogram dengan nilai Rp 10,36 miliar.

BACA JUGA: Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa

Tersangka lantas menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. "Namun, janji itu tak ditepati," kata Kombes Pahala di Bandar Lampung, Senin (2/11/2024).

Ketika para korban mengkonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, tetapi tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.

Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan.

Pahala menyebutkan, penangkapan dilakukan dengan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah.

"Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang menjadi hasil kejahatannya," ucapnya.

Dia mengatakan penipuan ini dilakukan tersangka secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar.

"Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kombes Pahala menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.

"Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," pungkasnya.

Penyidik sendiri menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terhadap perbuatan pelaku.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler