Pengusaha Ini Tak Bayar Pajak 35 Tahun, Akhirnya...

Kamis, 24 Maret 2022 – 06:08 WIB
Seorang pengusaha bercerita tentang pengalamannya ikut pengampunan pajak. Ilustrasi uang pajak: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tak sedikit wajib pajak yang akhirnya ikut pengampunan pajak atau tax amnesty.

Salah satunya, yakni pengusaha Mohammad Jusuf Hamka.

BACA JUGA: Waduh! Marc Marquez Dibonceng Motor Pajak Mati, Ini Kata DJP

Dia mengakui tidak membayar pajak selama 35 tahun, hingga mendapat pengampunan pajak dari pemerintah melalui program tax amnesty jilid pertama.

“Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak). Saya bilang saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Saya mengaku dosa,” katanya dalam acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 di Jakarta, Rabu (23/3).

BACA JUGA: Anda Menganggap Lapor SPT Pajak Tahunan Tak Penting & Bikin Ribet? Jangan Begitu, ya

Jusuf menilai Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat berani mengambil risiko dengan mengadakan program tax amnesty.

Menurutnya, program tax amnesty merupakan langkah keadilan pemerintah terhadap para pengusaha yang selama ini tidak tertib pajak seperti dirinya.

BACA JUGA: Mendagri Tito Apresiasi Penggunaan e-Filing untuk Pelaporan SPT Pajak

Terlebih lagi, saat ini pemerintah juga mengeluarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan terusan dari program tax amnesty jilid pertama.

“Dengan diberikan tax amnesty dan PPS ini lebih dari adil menurut kami karena dosa-dosa kita diampuni,“ ujar Jusuf.

Jusuf menceritakan momen saat tax amnesty jilid pertama, dirinya sempat datang ke Kementerian Keuangan untuk mengikuti sosialisasi.

Namun, karena sangat penuh akhirnya memutuskan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dekat rumahnya.

Di KPP tersebut, Jusuf mengaku kepada petugas bahwa tidak patuh pajak selama 35 tahun dan berniat untuk mengikuti tax amnesty dengan membawa daftar hartanya.

Petugas KPP pun sangat sigap membantu termasuk membuatkan e-filing hingga memberi meterai gratis karena Jusuf mengaku sedikit gagap teknologi.

Akhirnya saat persyaratan dan proses telah dipenuhi, Jusuf menyetor pajak hingga mencapai Rp 55 miliar untuk menebus ketidaktertibannya terhadap kewajiban pajak selama 35 tahun.

Jusuf pun mengajak kepada seluruh masyarakat termasuk para pengusaha untuk tidak melewatkan momentum pengampunan pajak seperti tax amnesty dan PPS.

“Coba kita lihat di masa pandemi kalau pemerintah tidak bagus, tidak sayang kepada rakyatnya ngapain dia kasih booster ratusan triliun. Ini duit dari mana kalau enggak dari pajak,” tegas Jusuf. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Sanksi, Mendagri Tito Dorong Kepala Daerah Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler