jpnn.com - JAKARTA - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) memberikan dukungan terhadap mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, yang menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum di tingkat PK ini.
BACA JUGA: Ini Alasan KPK Tidak Minta Keterangan BG
“Karena kami melihat, kasus ini sangat kental aroma politiknya. Di sisi lain, hasil PK ini berdampak besar terhadap industri telekomunikasi Tanah Air,” kata Sammy Pangerapan dalam keterangannya, Kamis(12/2).
Diketahui, saat ini ada 16 internet service provider (ISP) dan lima operator yang memiliki model bisnis yang sama seperti IM2, yang kerjasama dengan Indosat. Ratusan entitas bisnis lain di industri telekomunikasi (common practice), baik di Indonesia maupun luar negeri, juga menggunakan pola kerjasama mirip IM2-Indosat.
BACA JUGA: Anak Buah Anggap Wakapolri Tak Perlu Tahu Soal Pemanggilan Penyidik
Sammy mengatakan, jiika Indar Atmanto tidak terbebas dari kasus IM2 ini, maka kemungkinan besar para bos ISP juga akan ramai-ramai masuk penjara. "Ini yang tidak kami kehendaki,” cetusnya.
Dia optimistis, Indar dan Indosat akan menang di tingkat PT. Alasannya, ada dua putusan MA yang saling bertentangan, dalam ranah TUN dan Tipikor, yang menurutnya bisa dijadikan novum.
BACA JUGA: Laporan PPATK Jadi Bahan Pengusutan Kasus BG
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus IM2 ini memang sangat khas. Meski para pengurus Mastel, BRTI, APJII dan pelaku bisnis ICT lainnya telah menyampaikan secara detil bisnis telekomunikasi yang diatur penyelenggaraannya dalam UU Telekomunikasi, ternyata tak membuat para hakim dan jaksa bergeming.
Ini bisa dilihat dari perhitungan kerugian negara hasil audit BPKP. Dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), putusan MA menetapkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun sehingga Indar divonis 8 tahun penjara dan IM2 dihukum harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,3 triliun.
Namun, dalam ranah Tata Usaha Negara (TUN), MA justru memperkuat putusan Pengadilan TUN Jakarta pada tingkat kasasi yang memutuskan bahwa audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun tidak sah dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. MA memerintahkan BPKP untuk mencabutnya.
Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin punya pendapat sama. Dia melihat banyak kejanggalan dalam kasus Indosat-IM2 ini.
Selain adanya dua putusan MA yang saling bertentangan, juga ada kejanggalan dimana ruang lingkup kerja sama Indosat-IM2 tak pernah menyebut satu pun masalah frekuensi. (rls/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Kecam Penyerangan Kampung Majelis Az Zikra
Redaktur : Tim Redaksi