Pengusaha Minta BI Perjelas Aturan Repatriasi

Kamis, 15 September 2011 – 03:03 WIB

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penjelasan mendetail terkait pelaksanaan kebijakan repatriasiMenurut mereka, kebijakan tersebut jangan sampai menghambat aktivitas pengusaha

BACA JUGA: Pertamina Ekspor Pelumas ke Bangladesh

Kendati tujuan kebijakan tersebut sebagai mekanisme agar transaksi ekspor berjalan secara transparan.

Ketua Apindo Sofjan Wanandi mengatakan kebijakan repatriasi bisa membuat pengusaha kesulitan lantaran harus melaporkan arus dana yang setara dengan transaksi ekspor
Apalagi, eksportir besar biasanya memiliki hubungan yang baik dengan importir dalam hal transaksi perdagangan

BACA JUGA: 14 KKKS Lampaui Target Lifting Gas



"Biasanya, eksportir besar mengirimkan tanpa menggunakan L/C (letter of credit, Red) karena langganan cukup lama sehingga mereka langsung mentransfer sejumlah uang," katanya Rabu (14/9)


L/C adalah pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri, setelah barang atau berkas dikirim ke luar negeri

BACA JUGA: Kapuas Kering, Pasokan BBM Kalbar Terancam

Selain itu yang dikhawatirkan dari penerapan kebijakan repatriasi dengan tujuan menghimpun potensi devisa negara membuat peluang mendapat pinjaman dari bank asing semakin kecil

Selama ini, eksportir banyak memanfaatkan jasa perbankan asing dalam pembiayaan kegiatan ekspor"Mereka (perbankan asing, Red) takut pengusaha tidak bisa membayar pinjaman kalau ternyata uang hasil ekspor kita yang tersimpan (di bank nasional karena kebijakan repatriasi) tidak bisa keluar lagi," tandasnya.

Dijelaskan, pemilihan perbankan asing itu lantaran suku bunga yang dipatok lebih rendah dibandingkan bunga yang ditetapkan bank nasionalDicontohkan, untuk peminjaman dalam mata uang rupiah pengusaha hanya dibebani suku bunga 12 persen per tahunsementara kalau dalam dolar hanya 9 persen’’Nah kalau perbankan asing, kami bisa mendapatkan pinjaman dengan suku bunga lebih rendah atau 3-5 persen saja,’’ kata dia.

Di sisi lain Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar mengatakan pemberlakuan kebijakan tersebut harus dibicarakan dengan eksportirDampak dari pemberlakuan repatriasi tergantung pada tanggapan tiap eksportirJika perbankan nasional bisa menampung devisa tersebut, maka harus diperhatikan pula skala bisnis, volume kebutuhan modal dan tingkat perdagangan eksportir.

"Sepertinya , para pelaku usaha tidak keberatan dengan penerapan repatriasiKarena tujuannya bukan untuk saling rahasia, tapi lebih pada kepercayaan," ujarnya(res)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhir Bulan Ini, Ganti Rugi Montara Diteken


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler