jpnn.com, SURABAYA - Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi memberikan penjelasan tentang pria hidung belang yang ngamar dengan Vanessa Angel. Dia merupakan seorang pria berumur 45 tahun bernama Rian, berdomisili di Jakarta.
Rian atau menurut nama di KTP bernama Rudi Hastanto merupakan seorang pengusaha. ”Salah satu usahanya berada di Lumajang,” ucapnya, Senin (7/1).
BACA JUGA: Terungkap, Vanessa Angel Hanya Rp 35 Juta, Begini Rinciannya
Itu merupakan kali pertama Rian memesan prostitusi via daring. Setidaknya itulah yang dia katakan kepada Korps Bhayangkara ketika dimintai keterangan. Sebagai pengusaha, dia ingin mencoba prostitusi yang melibatkan artis kenamaan.
Karena itulah, pada Sabtu (5/1) dia mencoba memesan jasa Vanessa melalui Endang. ”Dia pilih di Surabaya karena kan yang paling deket, daripada ke Jakarta kan?” kata Harissandi.
BACA JUGA: Kasus Vanessa: Promosi Artis PSK Dilakukan Secara Eksklusif
Sementara itu, di kalangan pengusaha tambang pasir Lumajang, nama Rian sering terlibat dalam bisnis tambang ilegal. Sumber Jawa Pos Radar Semeru menyebutkan, bila bepergian ke Lumajang, Rian sering mengendarai Mitsubishi Pajero putih.
Dia singgah dulu ke salah satu rumahnya di kawasan Sidoarjo setiap kali menuju Lumajang. Sumber tersebut mengaku pernah mendatangi rumah Rian di Sidoarjo.
BACA JUGA: Vanessa Angel Belum Siap Mental Bertemu Keluarga
”Tapi, kalau urusan stockpile, dia pemain top. Stockpile ada di Lempeni, Tempeh. Sampai sekarang stockpile-nya masih aktif,” katanya.
Pemain tambang pasir yang juga aktivis Nanang Hanafi mengungkapkan bahwa Rian bukan penambang pasir yang terdaftar izin tambangnya di Pemkab Lumajang. Dia berani menyebut Rian sebagai penambang ilegal.
Rian acap kali mengatasnamakan jenderal dan petinggi kepolisian. ”Itu sering dilakukan untuk menakut-nakuti aparat,” katanya.
Nanang menguraikan, Rian pernah menambang di Tumpeng pada 2018 tanpa mengantongi izin. Dia sempat ketahuan warga, lalu diprotes karena tidak berizin menambang. Habis itu berpindah ke kawasan Sampit, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh. Area tambang ilegalnya di kawasan Kalipancing.
Menurut Nanang, kalau ke Lumajang, Rian biasanya bermalam di hotel. Sebab, dia memang tidak punya rumah di Lumajang. ”Jarang muncul kalau di Lumajang. Anak buahnya pun kalau bertemu ya di hotel. Pernah (dia) makelaran jalan tol juga,” katanya.
Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq meragukan Rian adalah pengusaha tambang pasir di kabupaten yang dipimpinnya. ”Nanti saya cek ke daftar izin tambang,” ucapnya. ”Tapi, kiro-kiro lek (kira-kira kalau) Rp 80 juta sampek pirang rit yo rek (sampai berapa rit ya)?” candanya.
Setelah dicek beberapa jam kemudian, bupati yang akrab disapa Cak Thoriq itu menegaskan bahwa tidak ada nama Rian. ”Inisial R atau Rian itu tidak ada. Sudah saya cek di semua izin yang keluar. Ternyata klir, tidak ada,” tegasnya.
Namun, ada kemungkinan lain bahwa izin usaha tambang pasir milik Rian diurus orang lain. Sebab, urusannya tidak pada satu pihak yang punya izin tambang pasir. Ada yang pemilik stockpile. Ada yang berjejaring dengan investasi lain atau konstruksi dengan pembangunan yang berkebutuhan dengan pasir Lumajang. ”Yang bisa jadi salah satunya ada inisial R atau Rian itu tadi,” katanya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan, kasus Vanessa telah menjadi perhatian jajarannya. Dia menilai kasus tersebut tidak hanya dipandnag sebagai prostitusi, tapi juga mengandung unsur eksploitasi terhadap perempuan.
Yohana menyatakan, salah satu hal yang akan menjadi fokusnya adalah bagaimana ke depan objek pidana tidak hanya menyasar perempuan ataupun mucikarinya. Tapi juga bisa ikut menjerat laki-laki hidung belang yang bertindak sebagai penyewa.
”Pelakunya harus dikenai hukuman dong. Tidak boleh ada diskriminasi, eksploitasi terhadap perempuan,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, kemarin.
Menurut Yohana, menjadi tidak adil jika pria hidung belang sebagai pelaku eksploitasi tidak mendapatkan konsekuensi hukum yang sama. Terkait payung hukumnya, Yohana menilai ketentuan tersebut bisa masuk melalui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Kebetulan, RUU tersebut menjadi perhatian pihaknya bersama DPR. ”Saya dari pihak pemerintah mendukung supaya secepatnya,” imbuh dia.
BACA JUGA: Terungkap, Vanessa Angel Hanya Rp 35 Juta, Begini Rinciannya
Selain RUU PKS, penjeratan terhadap pria hidung belang juga diupayakan melalui revisi KUHP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya sudah lama mengusulkan pasal tersebut dalam revisi KUHP. Hanya, pembahasannya di DPR masih mandek.
”Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR,” ujarnya. Namun, politikus PDIP itu belum bisa menjanjikan kapan segera dituntaskan. (bin/fid/far/c9/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Benarkan Celana Dalam Ungu Vanessa Disita Polisi
Redaktur : Tim Redaksi