Pengusaha: Pemangkasan Birokrasi Pengurusan KITAS Bisa Dongkrak Investasi

Sabtu, 24 September 2022 – 22:56 WIB
Ilustrasi - Petugas Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menunjukkan salah satu paspor saat melakukan pemeriksaan Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) 74 mahasiswa Thailand yang kuliah di IAIN Tulungagung, Jawa Timur. (ANTARA/Destyan Sujarwoko)

jpnn.com, JAKARTA - Para pengusaha menilai perubahan pelayanan Kantor Imigrasi untuk mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing menjadi dua hari dapat mendongkrak investasi di Indonesia.

Pengusaha jasa pengurusan KITAS dan pengurusan dokumen investasi Andi R mengatakan selama ini pelayanan Kantor Imigrasi di Indonesia sudah berjalan baik.

BACA JUGA: Komisi III DPR Yakin Banyak Pejabat ASN Imigrasi Mumpuni Jadi Dirjen

Namun, dia menyebut perubahan pelayanan urus dokumen warga negara asing dari 14 hari menjadi dua hari harus dibarengi dengan kolaborasi antarlembaga pemerintah.

Andi mengungkapkan lembaga yang harus meningkatkan kolaborasi antara lain Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Tenaga Kerja, dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

BACA JUGA: Iklim Investasi Terancam, Polri Disarankan Setop Kasus Istri Ferry Baldan

"Urusan perizinan dokumen investasi asing ini saling terkait dari BKPM ke Imigrasi. Kemudian, pengurusan ITAS bagi tenaga kerja asing, perlu rekomendasi BKPM lalu Kemenaker dan ujungnya penerbitan ITAS oleh Imigrasi. Karena itu, kolaborasi antara ketiga lembaga ini harus diperbaiki," kata Andi dikutip dari Antara, Sabtu (24/9).

Dia mengatakan apabila pembenahan dan koordinasi lembaga terkait itu dilakukan, Indonesia akan menjadi sasaran bagi investor asing sehingga memacu sektor perekonomian nasional.

BACA JUGA: Imigrasi Mataram Akhirnya Deportasi Pria Asal Rusia yang Mengamuk di Gili Trawangan

Pelaku usaha lain, Sri Setyowati mengapresiasi kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang memangkas jalur birokrasi bagi warga negara asing.

"Surat Edaran Ditjen Imigrasi yang memangkas jalur birokrasi bagi warga negara asing merupakan terobosan luar biasa," tutur Sri.

Sri menilai selama ini pelayanan mengurus dokumen warga asing di Kantor Imigrasi sudah baik, namun surat edaran tersebut memangkas waktu lebih singkat.

"Saya sudah berkeliling hampir ke seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia dan semua melayani dengan baik, mulai dari pengurusan berkas secara online, foto maupun sidik jari," ungkap Sri.

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Izin Tinggal Keimigrasian tertanggal 20 September 2022.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham memangkas proses pembuatan Izin Tinggal Sementara (ITAS) bagi WNA, dari semula selama 14 hari menjadi dua hari saja.

Kebijakan baru tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui investasi asing. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bersama BNN, TNI, Kejaksaan, dan Imigrasi Gelar Operasi Gabungan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler