Pengusaha Penggilingan Keluhkan Aturan Jual Beras ke Bulog

Jumat, 29 September 2017 – 00:28 WIB
Beras Bulog. Foto: Bontang Post/JPNN

jpnn.com, PINRANG - Pengusaha penggilingan diwajibkan menjual beras ke Badan Urusan Logistik (Bulog). Petani pun terancam kena imbas dari aturan ini.

Lantaran kewajiban menjual beras ke Bulog sebesar Rp8.030 per kilogram dinilai rendah oleh pengusaha.

BACA JUGA: Petani Tebu Tuding Bulog Monopoli Gula

Wahyu, Sekretaris Pengusaha Penggilingan Padi (Perpadi) Pinrang, Sulsel, menilai aturan Bulog tersebut sangat berat. Untung tipis, bahkan ada yang merugi dan gulung tikar sebagai pengusaha penggilingan.

Pengusaha bisa mendapat untung bila menjual ke luar daerah sebesar Rp8.200 per kilogramnya. Namun itu dilarang Bulog Pinrang.

BACA JUGA: HET Segera Ditetapkan, Beras Premium Rp 13.300 Per Kg

Solusi lain menurutnya adalah petani menurunkan harga gabah yang dijual selama ini sebesar Rp4.800 per kilogram (setara setengah kg beras), menjadi Rp4.400.

"Kita sudah minta Dinas Pertanian untuk gelar pertemuan dengan kelompok tani. Minimal membicarakan harga pembelian gabah, agar bisa ditekan dan diturunkan," kata Wahyu, usai pertemuan soal ketahanan pangan di Polres Pinrang, Kamis, 28 September.

BACA JUGA: Pengusaha Beras Dukung Pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi

Jika harga gabah petani bisa ditekan hingga Rp4.400 per kilogramnya, barulah mereka legowo menjual beras ke Bulog.

Namun itu juga akan berimbas kepada kesejahteraan petani. Hal lain yang dikeluhkan Perpadi adalah antrean angkutan beras ke Bulog yang memakan waktu lama.

Terpisah Ketua Asosiasi Kelompok Tani (Asketi) Pinrang, Zainal Abidin secara tegas menolak harga gabah petani mesti ditekan dari harga saat ini.

Menurutnya, nilai jual gabah kering panen yang mencapai Rp4.800 sudah sangat wajar.

Apalagi ini menyangkut kesejahteraan petani. Apalagi bila turun hingga Rp3.700 seperti yang diwacanakan pemerintah sebagai harga maksimal.

"Kami menolak itu. Kami berharap pemerintah bisa memikirkan petani-petani kita. Jangan sampai gabah mereka dijual dengan harga yang rendah," tambahnya.

Disisi lain, Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) tak ingin memikirkan soal selisih harga antara petani dan pengusaha itu. Aturan kewajiban menjual beras ke Bulog, menurutnya untuk memenuhi sisa target penyerapan beras.

Kepala Sub Divisi Regional Bulog Parepare, Asmal SP mengaku, serapan beras dari pengusaha penggilingan di Pinrang tahun ini rendah.

Baru 39 ribu ton dari total target 62 ribu ton hingga Desember. Masih ada sisa target 25 ribu ton yang harus dipenuhi tahun ini.

Makanya Bulog melarang pengusaha beras menyuplai ke luar daerah, kecuali untuk Bulog Pinrang.

"Aturan ini berlaku sampai target kami terpenuhi. Yang menyuplai ke luar, kita razia bersama TNI dan Polres di wilayah perbatasan," tegasnya.

Soal petani, kata dia, itu urusan lain. Pengusaha penggilingan padi lah yang tahu harga serta nilai wajar untuk pembelian gabah kering panen.

"Kita hanya fokus untuk penuhi target di Pinrang. Apalagi beras ini kami suplai ke beberapa daerah seperti di Maluku, Papua, hingga Jawa," tambahnya. (and/nas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindo III Kembali Suplai Semen Murah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
beras   Bulog  

Terpopuler