Petani Tebu Tuding Bulog Monopoli Gula

Selasa, 26 September 2017 – 10:30 WIB
Ilustrasi gula. Foto: Nurchamim/Radar Semarang/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menilai kebijakan Kementerian Perdagangan terkait penjualan gula dalam bentuk curah atau karungan ke pasar tradisional merugikan petani tebu.

Sebab, dengan kebijakan tersebut, hanya Bulog yang boleh menjual gula curah.

BACA JUGA: Petani Tebu Anggap Lelang Gula Rafinasi Multimanfaat

Pelaku usaha lain hanya bisa menjual langsung kepada konsumen.

Karena itu, APTRI meminta regulasi tentang penjualan gula curah tersebut dicabut.

BACA JUGA: Pelindo III Kembali Suplai Semen Murah

Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan, kebijakan Kementerian Perdagangan tersebut melegalkan praktik monopoli pembelian dan penjualan gula oleh Perum Bulog.

”Sudah jelas diatur bahwa hanya Bulog yang boleh menjual gula curah ke pasar,” ujar Soemitro, Senin (26/9). 

BACA JUGA: Pemerintah Jangan Persulit Produsen Gula Tradisional

Akibatnya, pedagang memilih untuk menahan pembelian gula petani.

Sebab, mereka tidak bisa lagi menjual gula ke pasar secara curah atau karungan.

”Terlebih lagi ada surat Bulog kepada Satgas Pangan Polri untuk mengamankan kebijakan itu,” kata dia.

Tidak hanya bagi pedagang, aturan itu juga secara tidak langsung memaksa petani menjual gula miliknya kepada Bulog.

Sekjen APTRI M. Nur Khabsyin menambahkan, kebijakan tersebut semakin menekan petani tebu.

Pasalnya, saat ini harga gula petani dipatok hanya Rp 9.700 per kg.

Selain itu, pedagang membeli gula petani dari Bulog Rp 9.900 per kg.

Di sisi lain, pedagang diminta membeli gula Bulog eks impor tahun lalu seharga Rp 11.000 per kg.

”Dengan demikian, Bulog tidak lebih sebagai perantara atau makelar,” kata Nur.

Menteri perdagangan juga mewajibkan Perum Bulog membeli gula petani sesuai ketentuan SNI.

BUMN pangan itu lantas menjualnya kepada pedagang di pasar tradisional sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, pelaku usaha lain hanya bisa menjual kepada konsumen dengan kemasan satu kilogram serta menggunakan merek sendiri (private label). (res/c6/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPN 10 Persen Dicabut, Petani Tebu Apresiasi Cak Imin


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler