Pengusaha Penyuap Mantan Menteri Edhy Prabowo Segera Disidang

Jumat, 22 Januari 2021 – 22:44 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kedua kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan) saat konferensi pers penahanan tersangka terkait kasus Menteri KKP Edhy Prabowo, di Geduung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp. (ANTARA/RENO ESNIR)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara pemilik PT Dua Putra Perkasa Suharjito. 

Dengan begitu, tersangka yang diduga memberikan suap kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu akan segera disidang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sudah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster itu kepada jaksa. Berkas itu dinyakan lengkap atau P21. 

BACA JUGA: Dua Terduga Teroris di Langsa Ditangkap Densus 88, Satu Orang Ternyata PNS

"Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap atau P21, hari ini, Jumat, tim penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka SJT (Suharjito) kepada tim JPU," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/1).

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan terhadap Suharjito dilanjutkan kepada tim jaksa selama 20 hari terhitung sejak 22 Januari 2021 sampai dengan 10 Februari 2021.

Jaksa penuntut juga memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Suharjito. Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Fikri.

Untuk merampungkan berkas perkara Suharjito, tim penyidik telah memeriksa sekitar 53 orang saksi, termasuk Edhy Prabowo dan pihak-pihak terkait lainnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam proses penyidikan ini terungkap, Suharjito diduga tak hanya menyuap Edhy dan staf khususnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk memperlancar usahanya sebagai eksportir benur, Suharjito juga diduga memberikan uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: Tepergok Berbuat Dosa, Mbak IR dan Om AAS Hanya Bisa Pasrah, Lihat Tampang Keduanya

BACA JUGA: Edhy Prabowo Diduga Bagi-bagi Mobil dari Duit Korupsi, Siapa yang Dapat?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler