Pengusaha Penyuap Nurdin Abdullah segera Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 06 Mei 2021 – 14:19 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Agung Sucipto (AS) yang diduga menyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah segera duduk di kursi pesakitan.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara Agung kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar.

BACA JUGA: Anak Nurdin Abdullah Dicecar Penyidik KPK soal Aset-aset Ayahnya

Sebentar lagi, kontraktor di Sulsel itu akan segera menjalani persidangan.

"Jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara AS (Agung Sucipto) ke PN Tipikor Makassar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui layanan pesan, Kamis (6/5).

BACA JUGA: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Siapa Agung Sucipto? Oh Ternyata

Menurut dia, saat ini penahanan direktur PT Agung Perdana Bulukumba itu telah menjadi kewenangan PN Tipikor Makassar.

Selanjutnya, ujar dia, menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan.

BACA JUGA: Nasib 75 Pegawai KPK yang Gagal jadi ASN, Firli Bahuri Bilang Begini

“Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan,” ungkap Fikri.

Agung tersangkut perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pada 2020-2021.

Agung akan didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain Agung dan Nurdin, KPK juga menjerat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Agung, serta gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.

Suap diberikan guna memastikan Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler