Pengusaha Rokok Tuding FCTC Ancam Industri di Daerah

Kamis, 19 Desember 2013 – 13:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Langkah Kementerian Kesehatan untuk meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) terus menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya selain mengancam keberlangsungan industri, FCTC juga memicu peredaran rokok ilegal.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar juga menilai, pemberlakukan ratifikasi jelas mengancam industri padat karya terutama industri rokok di daerah. Menurutnya, PP 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif semestinya sudah cukup karena regulasi itu sudah sangat ketat. Tidak perlu lagi ada aturan tambahan dengan ratifikasi FCTC.

BACA JUGA: Meski Utang Menumpuk, Merpati Dilirik 15 Investor

"Pemberlakukan PP itu saja sudah berdampak, apalagi meratifikasi FCTC. Akan ada banyak kesulitan sehingga kami dengan tegas menolak," kata Sulami dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN, Kamis (19/12).

Pihaknya juga mengingatkan agar Kemenkes melihat situasi dengan jernih kondisi ekonomi sekarang yang tengah lesu. Alhasil, tidak perlu lagi ada kebijakan yang membuat industri makin suram.

BACA JUGA: Pelindo II Segera Cari Pengganti Direktur yang Mundur

"Kebijakan FCTC bisa menambah pengangguran, kami ini industri padat karya. Harusnya pemerintah memberi insentif bukan membuat kebijakan yang merugikan pengusaha," ujarnya.

Dia menegaskan, kontribusi industri rokok pada pendapatan negara sangat besar. Dari cukai yang disetor ke kas negara, 60 persen dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. "Ratifikasi FCTC juga akan berdampak pada maraknya rokok ilegal, ini selain lebih berbahaya bagi konsumen juga negara tidak akan mendapat apa-apa. Kemenkes jangan suka meniru aturan asing," tegasnya.

BACA JUGA: Ketauan Main Golf di Jam Kerja, Dirut BKI Dipecat

Sementara itu, Ketua Komisi B DRPD Jawa Timur Bidang Perekonomian Agus Dono Wibianto, menambahkan, usulan Kemenkes meratifikasi FCTC akan membunuh industri tembakau nasional dan daerah.

Agus sendiri bersama sejumlah perwakilan asosiasi tembakau dan beberapa anggota DRPD Jatim, telah berupaya menemui Kemenkes minggu ini, untuk menyampaikan aspirasi petani tembakau, namun sayangnya hanya ditemui sekretarisnya. "Kami mendapat surat dari asosiasi cengkeh, untuk itu kami melaporkan persoalan itu ke Kementerian Kesehatan tapi tidak ditanggapi," ujarnya.

Dia menambahkan, jika FCTC diberlakukan maka konsumsi rokok yang merupakan hak asasi seseorang dibatasi. Pemerintah harus melihat sisi mikro juga dalam hal ini petani buruh yang mencapai 2 juta orang. Jangan hanya melihat sisi kesehatan saja, ada cukai yang disetor mencapai Rp 112 triliun dimana 60 persen berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Jika hendak berdalih melindungi kesehatan, tidak berarti harus menghancurkan industri tembakau. Dua juta petani pekerja pabrikan akan gulung tikar belum lagi dari sisi cengkeh," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimistis Cetak Rekor Investasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler