jpnn.com, KUTAI TIMUR - Kutai Timur (Kutim) Kaltim punya potensi pajak menggiurkan dari sarang walet. Menurut Ketua Asosiasi Sarang Walet Kutim, Khusnawan Hendra, jika wajib pajaknya dikumpulkan, jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.
Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, jumlah sarang walet di Kutim ribuan. Lebih dari 2 ribu sarang walet yang menghasilkan.
BACA JUGA: Dekranasda Gelar The Beauty of West Kutai
"Satu tahun periode panen, bisa mencapai 40 ton hasil sarang walet. Per tahun puluhan miliar kalau sadar bayar pajak," ujar Hendra.
Dia selaku pengusaha sdi Kutim, cukup mendukung program pemerintah taat pajak. Dirinya secara pribadi, satu tahun membayar pajak hasil sarang walet sebesar Rp 10 juta. "Saya saja Rp 10 juta dari panen 10 kilo. Satu sarang saja," katanya.
BACA JUGA: Tanda Panah di Dekat Lubang Bangunan Sarang Walet, Ternyata!
Seharusnya Pemkab Kutim tegas terkait masalah kewajiban membayar pajak tersebut. Semua wajib membayar sesuai dengan peraturan. "Kendalanya ada pada sosialisasi yang kurang masif. Banyak yang tidak tau. Makanya banyak yang tak bayar pajak," katanya.
Masalah lainnya, alasan pengusaha sarang tak bayar pajak lantaran pembuatan IMB dipersulit. Hampir semua bangunan sarang tak memiliki IMB.
BACA JUGA: Diintai Beberapa Jam, Akhirnya Tidak Berkutik
"IMB masalahnya. Baru satu yang punya IMB dari ribuan sarang. IMB tidak diberikan. Seharusnya dipermudah," katanya.
Memang kata dia, antara Pemkab Kutim dan pengusaha sarang burung bertemu untuk mencari solusi. Sehingga, semua diuntungkan. "Kami menunggu pertemuan tersebut. Sekali lagi, kami sebagai pengusaha sangat mendukung sekali," katanya. (dy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman Penting! Kuota CPNS Berkurang
Redaktur & Reporter : Soetomo