Surati Presiden Jokowi, Pengusaha Minta Keringanan Pajak Restoran Jadi 5 Persen

Rabu, 02 Desember 2020 – 02:30 WIB
Ilustrasi logo kafe dan restoran. Foto: Antara

jpnn.com, MANADO - Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Utara (Kadin Sulut) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menurunkan pajak restoran turun menjadi lima persen.

Bagi pengusaha di Sulut, pajak restoran yang kini sebesar 10 persen terasa memberatkan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Optimistis Melihat Indikator Pengendalian Covid-19

"Pajak restoran saat ini terasa memberatkan di tengah pandemi Covid-19," kata Wakil Ketua Kadin Sulut Ivanry Matu di Manado, Selasa (1/12).

Karena itu, Kadin telah melayangkan surat langsung kepada Presiden Jokowi dengan harapan pemotongan pajak itu bisa direalisasikan.

BACA JUGA: Cuti Bersama Akhir Tahun Dipotong Pemerintah, Tak Akan Diganti

Ivanry menjelaskan, para pelanggan sangat berhitung ketika berbelanja di masa pandemi sekarang ini. Namun bila harga makanan dianggap terjangkau mereka baru punya keinginan untuk berbelanja.

"Hal ini tentu meningkatkan daya beli dari para pelanggan dan ketika ada omzet maka roda ekonomi akan berputar. Ini tentu baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif," katanya.

BACA JUGA: Guru Honorer Tua Belum Menyerah, Targetnya Keppres PNS dari Presiden Jokowi

Karena itu Kadin mengusulkan untuk pajak restoran yang saat ini dikenakan sebesar 10 persen yang diatur oleh peraturan daerah (Perda) bisa ditinjau kembali.

Kadin berharap ada aturan dari pusat yang menjadi rujukan ketika daerah akan buat Perda, karena pajak yang besar akan berpengaruh dalam penentuan harga jual restoran.

"Karena ketika pelanggan bayar nota dia merasa harganya terlalu tinggi, padahal karena ada beban pajak sepuluh persen. Sebab itu mohon kiranya diturunkan menjadi lima persen," katanya.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler