JPNN.com

Pengusaha Ternama Dituding Gelapkan Pajak

Kamis, 21 Juli 2011 – 21:12 WIB
Pengusaha Ternama Dituding Gelapkan Pajak - JPNN.com

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pengusaha berinisial HT ke Kejaksaan Agung, Kamis (21/7)Ketua MAKI, Bonyamin Saiman, menyatakan bahwa HT diduga terkait dengan persoalan pidana karena memanipulasi pajak penghasilan selama 2001 sampai 2009.

Dari perhitungan MAKI, sebut Bonyamin, selama periode tersebut nilai pajak yang dibayarkan HT hanya Rp 9,37 miliar

BACA JUGA: Dijerat KPK, Mantan Bupati Siak Bakal Diadili di Pekanbaru

Padahal, seharusnya pajak yang dibayar HT mencapai Rp 95,9 miliar
"Sisa kekurangan pajak sebesar Rp 86,6 miliar inilah yang harus ditelusuri kejaksaan," kata Bonyamin di Kejaksaan  Agung, Kamis (21/7).

Lebih lanjut Bonyamin memaparkan, penggelapan pajak yang diduga dilakukan HT itu juga melibatkan aparat pajak

BACA JUGA: Dana Tanggap Bencana, Setiap Provinsi Terima Rp1,5 Miliar

Modusnya dengan cara mengecilkan pelaporan penghasilan dari nilai yang sesungguhnya
Penghasil yang dilaporkan HT selama periode 2001-2009 dari data yang dimilik MAKI hanya Rp 27,656 miliar

BACA JUGA: Para Petinggi Kejagung Sambangi Jaksa Bermasalah

Sementara penghasilan yang tidak dilaporkan mencapai Rp 346,503 miliar.

Selain praktik KKN yang melibatkan aparat pajak, MAKI juga menengarai keterlibatan aparat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan dalam memuluskan kejahatan korporasi yang diduga dilakukan HTSelaku pemegang saham pengendali PT BI, HT dan PT BP menyuntikan dana modal bagi BI

Padahal menurut MAKI, PT BP sebenarnya tak punya modalSebab, uang PT BP justru berasal dari BI sendiri

Namun PT BI dan BP melaporkan pajak masukan dan keluaran seolah-olah di antara kedua perusahaan telah terjadi transaksi perdagangan melalui akuisisi, investasi, dan divestasiDiduga, perbuatan ini merupakan upaya untuk merekayasa keuangan PT BI sehingga seperti mengalami kerugianAnehnya, kerugian tersebut tak pernah dicantumkan dalam laporan keuangan PT BI, yang merupakan perusahaan terbuka dimana seharusnya harus dilaporkan ke publik secara transparan.

Namun pengacara PT BI, Andi Simangunsong membantah adanya manipulasi atau dugaan korupsi termasuk dalam laporan penghasilan HT"Kita harus menggunakan logika terbalikSebagai perusahaan terbuka, segala aktivitasnya diketahui pemegang saham dan dilaporkan ke publik secara terbukaKita selalu mematuhi ketentuan undang-undang yang berlalu," kata Andi dihubungi lewat telepon dari kejaksaan Agung.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dinilai tak Serius Tangani Kemiskinan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler