JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pengusaha berinisial HT ke Kejaksaan Agung, Kamis (21/7)Ketua MAKI, Bonyamin Saiman, menyatakan bahwa HT diduga terkait dengan persoalan pidana karena memanipulasi pajak penghasilan selama 2001 sampai 2009.
Dari perhitungan MAKI, sebut Bonyamin, selama periode tersebut nilai pajak yang dibayarkan HT hanya Rp 9,37 miliar
BACA JUGA: Dijerat KPK, Mantan Bupati Siak Bakal Diadili di Pekanbaru
Padahal, seharusnya pajak yang dibayar HT mencapai Rp 95,9 miliarLebih lanjut Bonyamin memaparkan, penggelapan pajak yang diduga dilakukan HT itu juga melibatkan aparat pajak
BACA JUGA: Dana Tanggap Bencana, Setiap Provinsi Terima Rp1,5 Miliar
Modusnya dengan cara mengecilkan pelaporan penghasilan dari nilai yang sesungguhnyaBACA JUGA: Para Petinggi Kejagung Sambangi Jaksa Bermasalah
Sementara penghasilan yang tidak dilaporkan mencapai Rp 346,503 miliar.Selain praktik KKN yang melibatkan aparat pajak, MAKI juga menengarai keterlibatan aparat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan dalam memuluskan kejahatan korporasi yang diduga dilakukan HTSelaku pemegang saham pengendali PT BI, HT dan PT BP menyuntikan dana modal bagi BI
Padahal menurut MAKI, PT BP sebenarnya tak punya modalSebab, uang PT BP justru berasal dari BI sendiri
Namun PT BI dan BP melaporkan pajak masukan dan keluaran seolah-olah di antara kedua perusahaan telah terjadi transaksi perdagangan melalui akuisisi, investasi, dan divestasiDiduga, perbuatan ini merupakan upaya untuk merekayasa keuangan PT BI sehingga seperti mengalami kerugianAnehnya, kerugian tersebut tak pernah dicantumkan dalam laporan keuangan PT BI, yang merupakan perusahaan terbuka dimana seharusnya harus dilaporkan ke publik secara transparan.
Namun pengacara PT BI, Andi Simangunsong membantah adanya manipulasi atau dugaan korupsi termasuk dalam laporan penghasilan HT"Kita harus menggunakan logika terbalikSebagai perusahaan terbuka, segala aktivitasnya diketahui pemegang saham dan dilaporkan ke publik secara terbukaKita selalu mematuhi ketentuan undang-undang yang berlalu," kata Andi dihubungi lewat telepon dari kejaksaan Agung.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dinilai tak Serius Tangani Kemiskinan
Redaktur : Tim Redaksi