Pengusaha Tolak Transformasi Batam dari Era FTZ ke KEK

Kamis, 03 Mei 2018 – 22:21 WIB
Welcome To Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Kalangan pengusaha di Batam menolak transformasi Batam dari era Free Trade Zone (FTZ) ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pasalnya perubahan kebijakan dalam waktu singkat dapat menyebabkan ketidakpastian hukum di mata para pengusaha.

BACA JUGA: Demo Buruh Bikin Banyak Perusahaan Hengkang dari Batam

Penolakan tersebut tertuang dalam surat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri Nomor 39/KU/KADIN-KEPRI/IV/2018 perihal usulan dan tanggapan KEK Batam dan tertanggal 27 April kemarin. Surat ini ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Surat ini ditandatangani oleh sejumlah asosiasi pengusaha di Batam antara lain Kadin Kepri, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, REI Batam, Insa Batam, DPD Akklindo Kepri, Dekopinda Batam, BSOA, Gapeksindo, Asprindo, DPD Asita Kepri, Aexipindo, Organda Batam, Forppi, HIPPI dan PHRI Batam.

BACA JUGA: Investasi Sektor Nikel Selamatkan Penanaman Modal Asing

Ketua Kadin Kepri, Achmad Makruf Maulan belum mau banyak berkomentar terkait surat ini. " Saya dipanggil pak Menteri di Jakarta," ucapnya singkat.

Sedangkan Ketua INSA Batam, Osman Hasyim mengatakan pengusaha hanya menginginkan kepastian hukum."Jika berubah lagi, maka itu merupakan langkah mundur. Karena dapat menimbulkan kebingungan," jelasnya.

BACA JUGA: Triwulan I 2018, Realisasi Investasi Tembus Rp 185 Triliun

Dia mengatakan sebaik-baiknya kebijakan haruslah memperkuat regulasi yang ada saat ini."Kami ini belum mengetahui bagaimana nanti bentuk KEK sama sekali. Jika mengacu pada peraturan KEK, maka nanti akan berada dibawah Gubernur. Tapi Batam itu kompleks sehingga harus punya badan baru," ucapnya.

Osman menyarankan agar lebih FTZ diperkuat saja. Selain masa berlakunya selama 70 tahun, FTZ juga dianggap masih bisa menjadi tumpuan ekonomi Batam jika dibenahi lebih baik."Lebih baik dipertahankan dan diperkuat lewat pemberian insentif," ungkapnya.

Meskipun tidak ikut menandatangani surat tersebut, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam Jadi Rajagukguk mengatakan kebijakan apapun harus memiliki kepentingan yang jelas."Ini menyangkut kepastian hukum berusaha. Mengapa dirubah. Apa urgensinya," jelasnya.

Jika KEK diumpamakan seperti apa yang diungkapkan pemerintah pusat bahwa fasilitasnya lebih banyak, maka ia menilai mengapa fasilitas tersebut dimasukkan ke FTZ saja.

"Ya ditambah saja fasilitas FTZ itu, kan selesai," jelasnya.

Bagi pengusaha, perubahan kebijakan yang sedinamis saat ini tidak mencerminkan kepastian berusaha di Batam."Bagi pengusaha yang penting itu kepastian hukum dalam berusaha," ungkapnya.

Sebuah kebijakan yang baik harus mempertimbangkan keinginan kedua belah pihak baik itu pengusaha maupun pemerintah."Kedua pihak harus bisa terakomodasi," ungkapnya.

Dalam surat keberatan dari kalangan pengusaha Batam ini memang tertuang tiga poin tuntutan penting terkait dengan penolakan terhadap KEK.

Poin pertama, pengusaha meminta agar Batam dikembalikan ke awal mula pembangunannya, yakni berada langsung dibawah Presiden dalam bentuk otorita dengan fasilitas KEK maritim menyeluruh.

Dan jika tetap mengikuti pola yang ada saat ini, maka Batam harus tetap dalam rezim FTZ menyeluruh dengan penambahan insentif sesuai kebutuhan.

Poin kedua, jika pemerintah benar-benar tidak mau mundur dengan niatnya mengubah Batam menjadi KEK, maka jangan dilakukan secara tergesa-gesa.

Penetapan KEK Batam dianggap sangat merugikan baik itu masyarakat maupun pengusaha yang berada diluar KEK enclave. Berdasarkan pengalaman yang ada, pengelolaan KEK sangat rumut dalam tata kelola kepabeanannya.

Dan poin terakhir adalah agar Batam yang sejak awal merupakan tanah milik pemerintah diubah menjadi daerah bersifat umum lainnya di Indonesia yang baru diberi fasilitas KEK.

Sedangkan Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady menyatakan KEK itu memiliki berbagai fasilitas dan kemudahan baik itu fiskal dan non fiskal yang sama atau mendekati fasilitas serupa dari negara lain.

"Dan KEK itu harus terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional dan wilayah yang potensi sumber daya unggulan," ucapnya.

Ada banyak fasilitas dan kemudahan yang diberikan oleh KEK. Contohnya adalah fasilitas perpajakan yakni tax allowance dan tax holiday.

Lalu ada kemudahan di bidang lalu lintas barang seperti pemasukan barang ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Pelindo II Dukung Investasi Berorientasi Ekspor


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler