"Menurut ketentuan, pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, (dan) membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek," kata Sunarno, Kepala Biro di Depnakertrans, saat memberi keterangan mewakili pemerintah.
Di samping itu, menurut Sunarno pula, pengusaha tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja, yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, serta penyembuhan dan pemulihan
BACA JUGA: Nelayan dan Petani Penggarap Disiapkan Rumah Sangat Murah
"Pembayaran premi program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (adalah) sebesar 6 persen dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3 persen dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga," terangnya.Menurut Sunarno, premi dalam Jamsostek merupakan iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang ditanggung pengusaha, serta disetorkan kepada badan penyelenggara
Selain itu, dalam hal ini pemerintah pun tak sependapat dengan anggapan para pemohon, yang menyatakan bahwa ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut bersifat diskriminatif
BACA JUGA: MA Prioritaskan Sidang Keliling
"Menurut pemerintah, permohonan pemohon tidak berdasar dan tidak relevan, bahkan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat," tandasnya.Pada sidang sebelumnya, pihak pemohon menganggap bahwa UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN itu seharusnya merupakan sarana negara dalam menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak azasi setiap warga negaranya
BACA JUGA: Sulaeman Azhar Masih Kibuli Polisi
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Teror Ulil Tak Berhubungan dengan Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi