Pengusaha Wajib Daftarkan Karyawan di Program Jamsostek

Rabu, 16 Maret 2011 – 15:49 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/3), dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintahDalam sidang itu, pihak pemerintah memberikan pendapat terkait anggapan penggugat yang bekerja sebagai buruh swasta, yang pendapatannya dipotong untuk kepesertaan dalam Jamsostek dan dirasa merugikannya.

"Menurut ketentuan, pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, (dan) membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek," kata Sunarno, Kepala Biro di Depnakertrans, saat memberi keterangan mewakili pemerintah.

Di samping itu, menurut Sunarno pula, pengusaha tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja, yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, serta penyembuhan dan pemulihan

BACA JUGA: Nelayan dan Petani Penggarap Disiapkan Rumah Sangat Murah

"Pembayaran premi program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (adalah) sebesar 6 persen dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3 persen dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga," terangnya.

Menurut Sunarno, premi dalam Jamsostek merupakan iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang ditanggung pengusaha, serta disetorkan kepada badan penyelenggara
Sehingga dengan demikian menurutnya, hal itu tidak dapat dianggap memberatkan pekerja.

Selain itu, dalam hal ini pemerintah pun tak sependapat dengan anggapan para pemohon, yang menyatakan bahwa ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut bersifat diskriminatif

BACA JUGA: MA Prioritaskan Sidang Keliling

"Menurut pemerintah, permohonan pemohon tidak berdasar dan tidak relevan, bahkan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat," tandasnya.

Pada sidang sebelumnya, pihak pemohon menganggap bahwa UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN itu seharusnya merupakan sarana negara dalam menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak azasi setiap warga negaranya
Artinya, UU tersebut bukanlah menjadi alat negara (dalam) menegaskan kewajibannya terhadap warga negara

BACA JUGA: Sulaeman Azhar Masih Kibuli Polisi

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teror Ulil Tak Berhubungan dengan Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler