Pengusaha Wajib Patuhi Kenaikan UMK

Rabu, 07 Desember 2011 – 05:40 WIB

BOGOR - Penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2012 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Kota Bogor sebesar Rp 1.174.200 per bulan dari sebelumnya Rp1.079.100, diharapkan dapat diterapkan oleh pengusaha dengan mengikuti kebijakan tersebut

Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor, Samson Purba meminta kepada setiap perusahaan agar mematuhi dan menjalankan penetapan UMK tersebut

BACA JUGA: Rp 1.000 Akan Jadi Rp 1



“Hal ini telah sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang upah minimum kabupaten dan kota di Jawa Barat tahun 2012
Di samping itu, angka yang telah ditetapkan, merupakan hasil survei dari taraf kemasyarakatan dan harga pasar di Kota Bogor yang ditentukan secara bersama oleh tim DPD, akademisi, birokrat, perwakilan buruh dan pengusaha yang kemudian di evaluasi dan ditetapkan Gubernur Jawa Barat,” beber Samson

BACA JUGA: Harga Minyak Merangkak Naik



Ia mengatakan, sosialisasi kenaikan UMK akan dilakukan di seluruh perusahaan di Kota Bogor
Sehingga, dapat mempersiapkan diri sebelum penetapan diberlakukan

BACA JUGA: Antam Naikkan Obligasi Rp 3 Triliun

Ditegaskannya, hampir semua perusahaan yang ada di Kota Bogor telah memenuhi kewajibannya dalam membayar hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Hanya segelintir saja yang belum mampu memenuhinya, itu pun terdapat pada industri skala menengahKarena itu, kami mengarahkan mereka sebagai binaan dari Desperindag agar bisa menjadi sebuah perusahaan yang mandiri sehingga dapat memenuhi kewajibannya kepada karyawan," terangnya(rur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cikini Gold Center Masuki Topping Off


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler