BOGOR - Penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2012 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Kota Bogor sebesar Rp 1.174.200 per bulan dari sebelumnya Rp1.079.100, diharapkan dapat diterapkan oleh pengusaha dengan mengikuti kebijakan tersebut
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor, Samson Purba meminta kepada setiap perusahaan agar mematuhi dan menjalankan penetapan UMK tersebut
BACA JUGA: Rp 1.000 Akan Jadi Rp 1
“Hal ini telah sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang upah minimum kabupaten dan kota di Jawa Barat tahun 2012
BACA JUGA: Harga Minyak Merangkak Naik
Ia mengatakan, sosialisasi kenaikan UMK akan dilakukan di seluruh perusahaan di Kota Bogor
BACA JUGA: Antam Naikkan Obligasi Rp 3 Triliun
Ditegaskannya, hampir semua perusahaan yang ada di Kota Bogor telah memenuhi kewajibannya dalam membayar hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan."Hanya segelintir saja yang belum mampu memenuhinya, itu pun terdapat pada industri skala menengahKarena itu, kami mengarahkan mereka sebagai binaan dari Desperindag agar bisa menjadi sebuah perusahaan yang mandiri sehingga dapat memenuhi kewajibannya kepada karyawan," terangnya(rur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cikini Gold Center Masuki Topping Off
Redaktur : Tim Redaksi