Rp 1.000 Akan Jadi Rp 1

Tahun Depan, RUU Redenominasi Rupiah Diajukan ke DPR

Rabu, 07 Desember 2011 – 05:15 WIB

JAKARTA - Pemerintah bakal mengajukan RUU Redenominasi Rupiah ke DPRMenkeu Agus Martowardojo mengatakan, draf undang-undang yang mengatur penyederhanaan penyebutan mata uang rupiah segera dibahas tahun depan

BACA JUGA: Harga Minyak Merangkak Naik


 
Menurut Menkeu, draf RUU tersebut "sudah sampai tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM
Substansi dari RUU tersebut merupakan hasil koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia

BACA JUGA: Antam Naikkan Obligasi Rp 3 Triliun



"Nanti kalau sudah selesai harmonisasi, RUU Redenominasi kami akan masukkan ke DPR
Kami harapkan bisa dibahas 2012," kata Agus setelah sosialisasi Undang-Undang Mata Uang di Jakarta kemarin

BACA JUGA: Cikini Gold Center Masuki Topping Off



Agus mengatakan, secara prinsip pemerintah mendukung usul bank sentral mengenai redenominasiNamun, untuk bisa diimplementasikan, setidaknya butuh waktu 5?10 tahun lagiPemerintah, kata Agus, harus mempelajari dampak positif dan negatif dari kebijakan tersebut lebih dahulu

"Kami akan mengambil pelajaran dari negara-negara yang sudah sukses menjalankan redenominasi uang dan tentu kami juga ambil pelajaran dari negara yang tidak berhasilKami mengharapkan nanti untuk Indonesia akan berhasil," kata Agus
 
Redenominasi berbeda dengan devaluasi mata uang era Orde LamaSebab, nilai uang tidak berubahPerubahan hanya pada penyebutanMisalnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1Namun, nilai mata uang yang diredenominasi tetap sama

Dengan disahkannya Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang pada Mei lalu, penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi keuangan dan perdagangan menjadi mengikat bagi setiap orang atau badanDalam pasal 21 dan 23 disebutkan kewajiban penggunaan uang rupiah sebagai alat pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lain, serta larangan menolak pembayaran dengan rupiah bagi penerima pembayaran
 
"Kalau seandainya di daerah perbatasan atau di daerah pariwisata kemudian ada pihak yang melakukan kegiatan ekonomi dan tidak mau menerima pembayaran dalam rupiah, itu nanti akan diangggap melanggar hukum," ujar Agus
 
Menurut dia, rupiah harus menjadi tuan rumah di negeri sendiriPengaturan ini hanya terbatas pada uang kartal (kertas dan logam)

Transaksi dengan uang giral akan diatur tersendiriMenkeu berharap agar kedudukan rupiah akan semakin kuat dengan dijalankannya UU Mata Uang(sof/c1/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beras Adan Dapat Hak Paten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler