JAKARTA - Pemerintah bakal mengajukan RUU Redenominasi Rupiah ke DPRMenkeu Agus Martowardojo mengatakan, draf undang-undang yang mengatur penyederhanaan penyebutan mata uang rupiah segera dibahas tahun depan
BACA JUGA: Harga Minyak Merangkak Naik
Menurut Menkeu, draf RUU tersebut "sudah sampai tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM
BACA JUGA: Antam Naikkan Obligasi Rp 3 Triliun
"Nanti kalau sudah selesai harmonisasi, RUU Redenominasi kami akan masukkan ke DPR
BACA JUGA: Cikini Gold Center Masuki Topping Off
Agus mengatakan, secara prinsip pemerintah mendukung usul bank sentral mengenai redenominasiNamun, untuk bisa diimplementasikan, setidaknya butuh waktu 5?10 tahun lagiPemerintah, kata Agus, harus mempelajari dampak positif dan negatif dari kebijakan tersebut lebih dahulu
"Kami akan mengambil pelajaran dari negara-negara yang sudah sukses menjalankan redenominasi uang dan tentu kami juga ambil pelajaran dari negara yang tidak berhasilKami mengharapkan nanti untuk Indonesia akan berhasil," kata Agus
Redenominasi berbeda dengan devaluasi mata uang era Orde LamaSebab, nilai uang tidak berubahPerubahan hanya pada penyebutanMisalnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1Namun, nilai mata uang yang diredenominasi tetap sama
Dengan disahkannya Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang pada Mei lalu, penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi keuangan dan perdagangan menjadi mengikat bagi setiap orang atau badanDalam pasal 21 dan 23 disebutkan kewajiban penggunaan uang rupiah sebagai alat pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lain, serta larangan menolak pembayaran dengan rupiah bagi penerima pembayaran
"Kalau seandainya di daerah perbatasan atau di daerah pariwisata kemudian ada pihak yang melakukan kegiatan ekonomi dan tidak mau menerima pembayaran dalam rupiah, itu nanti akan diangggap melanggar hukum," ujar Agus
Menurut dia, rupiah harus menjadi tuan rumah di negeri sendiriPengaturan ini hanya terbatas pada uang kartal (kertas dan logam)
Transaksi dengan uang giral akan diatur tersendiriMenkeu berharap agar kedudukan rupiah akan semakin kuat dengan dijalankannya UU Mata Uang(sof/c1/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beras Adan Dapat Hak Paten
Redaktur : Tim Redaksi