Pengusaha yang Tenteng Senjata Dijerat UU Darurat?

Rabu, 15 Juni 2016 – 18:03 WIB
Amat Tantoso menenteng senjata api saat meringkus pelaku penipuan money changer miliknya. Foto: youtube

jpnn.com - BATAM  - Senjata api yang ditenteng pengusaha valuta asing Amat Tantoso saat menangkap tiga WN Tiongkok pelaku penipuan modus hipnotis di money changer-nya masih bahan perbincangan hangat di Batam, Kepri.

Banyak pendapat menyatakan pengusaha asal Tanjung Balai Karimun itu bisa saja dikenakan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api. 

BACA JUGA: Heboh Video Pengusaha Tenteng Senjata Tangkap Penjahat asal Tiongkok

Namun, pendapat itu langsung dimentahkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. Memo beralasan aturan itu tidak bisa langsung dikenakan pada Amat karena ia mengantongi izin atas senjata tersebut.

“Pemanggilan itu kita tanyakan, apakah senjata api itu di pergunakan untuk bela diri, untuk olahraga, atau gaya-gayaan saja. Pemanggilan ini terkait masalah administrasinya,” ujar Memo, seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group), Rabu (15/6).

BACA JUGA: Pegang Senpi saat Tangkap Penjahat, Pengusaha Ini Malah Diperiksa Polisi

Untuk izinnya sendiri, Memo menjelaskan Amat mengantongi izin sampai tahun depan. “Izinnya itu mulai dari 14 April 2016 sampai 17 juni 2017,” sebutnya.

Selain menanyakan terkait masalah administrasi dari senpi yang digunakan oleh Amat Tantoso, jajaran Satreskrim Polresta Barelang juga melakukan pemeriksaan kepada Perbakin maupun saksi yang berada di lokasi saat itu.

BACA JUGA: Yaelah, Bukannya Tarawih Malah ke Tempat Gelap

“Kita juga menanyakan sama Perbakin dan petugas keamanan yang berada di sana,” lanjut Memo.

Sedangkan untuk senpi milik Amat Tantoso sendiri saat ini sudah diamankan di Mapolda Kepri.

“Senjata api yang digunakannya itu jenis senpi peluru karet. Dari pengakuannya untuk membela diri. Tapi kita juga perlu klarifikasi oleh yang bersangkutan, makanya diperiksa,” ujar Memo. (egi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Cantik Sekamar Bareng 2 Pria, Hmmm....


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler