jpnn.com, JAKARTA - Kejanggalan di balik lolosnya usul penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin terkuak. Sebab, usul penggunaan angket yang disetujui rapat paripurna DPR yang dipimpin Fahri Hamzah ternyata tidak sepenuhnya memenuhi syarat.
Merujuk pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), syarat penggunaan hak angket adalah diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 legislator. Usulan itu dituangkan dalam bentuk tanda tangan.
BACA JUGA: Setujui Angket ke KPK, Fahri Hamzah: Tunggu Saja Apa yang Terjadi
Namun, jumlah pengusul hak angket terhadap KPK ternyata tak sampai 25 orang. Persisnya hanya 19 anggota DPR.
BACA JUGA: Ya Ampun, Fahri Hamzah Bertindak Sewenang-wenang demi Loloskan Angket KPK
Hanya saja, Fahri menyebut pengusul penggunaan hak angket sudah mencapai 26 orang. Sepengetahuannya, angka itu muncul saat usul penggunaan hak angket dibahas dalam rapat pimpinan DPR pekan lalu.
"Ada banyak lembarnya karena itu sepertinya disebar ke fraksi-fraksi. Jadi setiap fraksi menandatangani dan dikumpulkan begitu," ujar Fahri di DPR, Jumat (28/4).
BACA JUGA: Manuver Fahri Hamzah Bikin Fraksi Gerindra Marah
Wakil ketua DPR yang membidangi kesejahteraan rakyat itu bahkan memberi garansi bahwa penanda tangan usul angket pasti dibuka ke publik. “Tetang saja,” katanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, sebenarnya usul penggunaan hak angket itu tak diperlukan dalam bentuk tanda tangan. Sebab, usulan itu sudah menjadi keputusan Komisi III DPR dan disetujui seluruh fraksi.
Hanya saja, berdasar masukan dari Badan Keahlian dan Biro Hukum DPR maka keputusan Komisi III DPR itu perlu dilampiri dengan tanda tangan pengusul. Tanda tangan yang ada di surat keputusan Komisi III DPR pun dipindahkan dalam draf usul penggunaan hak angket.
"Kemudian menjadi lampiran usulan kepada pimpinan dewan supaya prosesnya nggak dua kali. Kan ini agak panjang prosesnya dari tanggal 20 sampai sekarang agak panjang ceritanya," kata Fahri yang juga ikut meneken usul penggunaan hak angket.(dna/JPG)
Daftar Nama Anggota DPR Pengusul Angket terhadap KPK:
- Desmond J Mahesa (Gerindra)
- Arsul Sani (PPP)
- Daeng Muhammad (PAN)
- Nawafie Saleh (Golkar)
- Ahmad Zacky (Golkar)
- Adies Kadir (Golkar)
- Saiful Bahri (Golkar)
- Endang Srikarti (Golkar)
- Anthon Sihombing (Golkar)
- Agun Gunandjar (Golkar)
- MN Purnama Sidi (Golkar)
- Ridwan Bae (Golkar)
- Noor Achmad (Golkar)
- Masinton Pasaribu (PDI)
- Eddy Wijaya (PDIP)
- Ahmad Sahroni (NasDem)
- Taufiqulhadi (NasDem)
- Dossy Iskandar (Hanura)
- Fahri Hamzah (PKS)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panas! Kesal Sama Fahri, Gerindra Walk Out dari Paripurna Hak Angket
Redaktur : Tim Redaksi