Pengusul Hak Menyatakan Pendapat Diminta Tahan Diri

Rabu, 28 April 2010 – 04:24 WIB

JAKARTA - Tim pengawas (timwas) penegakan hukum DPR atas skandal Bank Century akhirnya resmi terbentukBeranggota 30 orang dari sembilan fraksi, tim yang merupakan rekomendasi Pansus Angket Bank Century itu diharapkan bisa efektif mengawal penegakan hukum terkait dengan kasus yang melibatkan uang negara Rp 6,7 triliun tersebut

BACA JUGA: AM Dinilai Tidak Paham Hakekat Partai



Pengesahan timwas Century itu dilakukan dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (27/4)
"Jadi, sudah resmi ditetapkan 30 nama anggota tim pengawas," tegas Priyo usai sidang

BACA JUGA: Gamawan: Hubungan Saya dengan PDIP Baik



Dia berharap, dengan keberadaan tim pengawas tersebut, para pengusul hak menyatakan pendapat bisa menahan diri terlebih dahulu
Tujuannya, agar DPR bisa berkonsentrasi untuk mengefektifkan tim itu

BACA JUGA: Sekjen PDIP Tuding Gamawan Tak Beretika

"Saya menganjurkan (hak menyatakan pendapat, Red) di-pending terlebih dahulu," katanya.

Tim tersebut, menurut Priyo, memiliki tugas pokok yang tidak ringanYaitu, mengawasi pelaksanaan rekomendasi Pansus Angket Bank Century oleh aparat hukum dan memastikan berbagai tindak pidana agar segera ditindaklanjutiTim itu juga diberi tugas untuk terus mendorong pengembalian aset negara dalam kasus Bank Century tersebut"Jadi, lebih baik, semua konsen di sini dahulu," tandasnya.

Meski demikian, persoalan kepemimpinan tim pengawas masih menjadi ganjalanSesuai dengan hasil rapat pimpinan pada 14 April lalu, disepakati bahwa ketua tim pengawas akan digilir dari empat pimpinan yang adaMereka akan bergantian satu bulan sekali"Berurutan mulai saya, Pramono Anung, Ketua DPR Marzuki Alie, Anis Matta, dan Taufik Kurniawan," ujar Priyo di depan peserta sidang.

Beberapa anggota langsung mengajukan interupsiMenurut mereka, mekanisme itu dianggap belum pernah diterapkan"Tatib (tata tertib DPR, Red) Pasal 72 menyebutkan bahwa tim yang dibentuk harus dipimpin salah seorang pimpinan, tidak pernah ada presedennya di dewan ini, tim dipimpin secara bergiliran," jelas Fachri Hamzah, salah seorang anggota yang mengajukan interupsi.

Anggota dewan asal Fraksi PKS itu mendesak agar tim tersebut tidak dipimpin secara bergiliranNamun, cukup diketuai satu orang saja"Tidak ada itu bergantian," tandasnya

Menanggapi sejumlah protes dari anggota tersebut, sidang akhirnya sepakat membahas lebih lanjut persoalan pimpinan tim pengawas itu dalam rapat pimpinan mendatangNamun, selama belum ada keputusan dari rapim, tim tersebut tetap akan dipimpin secara bergiliran

Sementara itu, susunan anggota tim pengawas masih didominasi mantan anggota Pansus Hak Angket Bank CenturyDi antara 30 anggota, setidaknya, 18 orang merupakan eks pansusJatah masing-masing fraksi tetap ditentukan secara proporsional(dyn/c3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Tak Sepakat Wakil Kada Ditunjuk


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler