jpnn.com - KAMPAR - Polsek Tapung Hulu menangkap pelaku pembunuhan di Afdeling III Blok K-V PTPN IV Kebun Tandun, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Pelaku pembunuhan sadis itu ialah Doni Suharyanto (33), yang berprofesi sebagai petugas keamanan.
BACA JUGA: Geger, Guru di Kampar Ditemukan Tewas dengan Luka Robek di Leher, Sekujur Tubuh Terbakar
Korbannya ialah Heri Aprianus Saragih (30), seorang guru, yang ditemukan tewas dengan luka gorok di leher dan tubuh yang terbakar pada 29 November 2024.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja mengatakan pengungkapan ini bermula saat saksi, Ali Azhari, seorang petugas keamanan, menemukan tubuh korban di samping sepeda motor yang terjatuh.
BACA JUGA: Pilkada Kampar 2024: Yuyun-Edwin Menggugat ke MK
“Saat ditemukan saksi, tubuh korban mengalami luka robek di leher dan hangus terbakar,” kata Ronald, Mnggu (22/12).
Mendapat laporan penemuan mayat itu, Tim Reskrim Polsek Tapung Hulu, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP, serta membawa jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi.
BACA JUGA: Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Selain berprofesi sebagai guru, korban diketahui menjalankan usaha sebagai rentenir.
Ronald membeberkan diduga pembunuhan ini bermotif dendam akibat konflik pribadi dengan tersangka.
Tersangka Doni akhirnya ditangkap di gerbang tol Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Minggu, 15 Desember 2024.
“Setelah kami tangkap, tersangka mengaku sakit hati karena sering direndahkan oleh korban,” ujar Ronald.
Dia menjelaskan bahwa tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menikam leher korban menggunakan pisau, kemudian menggorok lehernya hingga korban tewas.
“Untuk menghilangkan jejak, tersangka menyiram tubuh korban dengan bahan bakar dari sepeda motor korban dan membakarnya,” ungkap Ronald.
Tersangka juga mengambil barang-barang korban, termasuk tas, uang tunai, dan dokumen pribadi, sebelum membakar sebagian barang bukti di lokasi lain.
“Kami memastikan kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku sehingga akan memberikan keadilan bagi korban,” tutur Ronald. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito