Penimbun Obat Dibekuk, Haji Lulung Sebut Polda Metro Selamatkan Nyawa Masyarakat

Rabu, 14 Juli 2021 – 14:00 WIB
Haji Lulung. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Abraham Lulung Lunggana mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya yang berhasil menggerebek gudang penimbun obat Covid-19 di kawasan Peta Barat, Cengkareng.

Menurut Haji Lulung, gerak cepat anak buah Kapolda Metro Fadil Imran ini merupakan langkah besar dalam rangka membantu menyelamatkan nyawa masyarakat yang saat ini terbaring di rumah sakit, karena terpapar Corona Virus SARS-CoV-2 Covid-19.

BACA JUGA: Pemerintah Mempermudah Pasien Covid-19 Akses Obat Gratis, Tidak Perlu ke Kimia Farma

“Saya terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya yang telah berhasil menangkap mafia penimbun obat, yang saat ini sedang banyak dicari pasien Covid dan rumah sakit,” kata Haji Lulung kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/7).

Sebagaimana diketahui, jajaran polisi dari Polda Metro berhasil menggerebek dan mengamankan ribuan obat dari gudang yang dijadikan penimbunan obat-obatan Covid-19 dan kesehatan di kawasan Peta Barat, Cengkareng, Jakarta.

BACA JUGA: Semoga Dibaca Pemerintah Pusat, Pasien Isoman Kesulitan Mendapat Obat dan Oksigen

Dari gudang tersebut, polisi mencatat setidaknya terdapat 186 varian obat dan terdapat pula obat yang digunakan rumah sakit untuk mengobati penderita Covid-19, obat-obatan itu diduga berasal dari Semarang yang rencananya akan didistribusikan di wilayah Jabodetabek.

Haji Lulung, yang juga Ketum Bamus Betawi, mengaku, dalam beberapa hari terakhir dirinya juga sempat kesulitan mencari obat Covid-19 untuk anggota Bamus Betawi yang saat ini terpapar Virus Covid-19.

BACA JUGA: Menko PMK Risau Obat Covid-19 Langka, Cuma 4 Paket

“Alhamdulillah, sekarang saya menjadi tahu kenapa obat-obat itu sulit dicari. Ternyata ada oknum mafia rakus yang mencari keuntungan besar di tengah kesulitan masyarakat karena Pandemi Covid-19, sekali lagi saya terima kasih kepada jajaran Polda Metro,” ucap Haji Lulung.

Apalagi, kata dia, obat-obatan tersebut saat ini sangat dibutuhkan pasien penderita Covid-19, akan tetapi tidak ada di pasaran.

Namun, menurut Haji Lulung, berkat kerja keras Polda Metro sebagai ujung tombak Satgas Covid-19 DKI Jakarta, kini penyebab kelangkaan obat itu terbongkar.

“Gara-gara ulah mafia obat banyak keluarga, kerabat dan saudara-saudara kita yang jadi korban. Obat ini sekarang tidak ada di masyarakat, kalau pun ada, sekarang harga di online 45 juta lebih. Kasihan masyarakat, di rumah sakit-rumah sakit juga tidak ada,” ungkap Anggota Komisi VII DPR itu.

Karena itu, Haji Lulung mendukung langkah polisi mengusut jaringan mafia obat yang bermain di tengah upaya pemerintah menangani tingginya lonjakan Corona Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir, khususnya di wilayah Jakarta.

Dia pun mengajak warga Jakarta mendukung Satgas Covid DKI bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta, yang saat ini sedang fokus berjuang menangani Covid dan memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik. Tujuannya, untuk menekan tingginya laju penularan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

“Saya mendukung penuh langkah-langkah polisi membongkar penimbun obat. Semoga Allah SWT membalas semua langkah tindakan polisi terhadap mafia obat, serta diberi kesehatan serta umur panjang, sekali lagi terima kasih,” imbuh Legislator asal Dapil 3 DKI Jakarta itu.

Untuk diketahui, saat ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi yakni YP selaku sebagai Direktur, MA selaku apoteker, dan E yang merupakan kepala gudang penimbun obat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengaku, pihaknya juga telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan bakal segera menetapkan tersangka.

“Kami meningkatkan sebagai penyidikan dan akan menetapkan beberapa tersangka,” kata Ady Wibowo, dalam keterangannya, Selasa (13/7).

Dalam kasus ini, para tersangka dapat dikenakan pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler