Selain menangkap dua anggota komplotan, satuan yang dipimpin AKP Stafanus Tamuntuan SIK itu, juga berhasil mengamankan 1.200 liter solar dan 1.200 liter minyak tanah
BACA JUGA: Gemas Layani Tantangan Bupati
Ribuan liter BBM itu masih dikemas dalam 12 drum yang disimpan di rumah Syahril.Informasi yang diperoleh, terungkapnya kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Palu sejak beberapa bulan lalu
BACA JUGA: Golkar Sumsel Pecat 8 Kadernya
Kemudian beberapa anggota Resmob (Reserse mobile, red) saya perintahkan untuk memantau merekaTak ingin buruannya kabur, anggota Resmob Polres Palu langsung melakukan penyergapan di rumah tersangka Syahril
BACA JUGA: Penghargaan Golkar pada Dua Tokoh Sumbar
Hasilnya, polisi menemukan ribuan liter solar dan minyak tanah yang disimpan di dalam drumSelain itu, juga ditemukan puluhan jerigen berisi minyak tanah dan solar yang disimpan dalam gudang di belakang rumah tersangka.Saat diperiksa, kedua tersangka, mengaku mendapatkan minyak tanah itu dari sejumlah pangkalan di Kota PaluSedangkan solar, mereka mengambilnya dari truk tangki pengangkut solarKata Stefanus, kasus penimbunan ini masih terus dikembangkan.
“Kasus ini masih terus kita kembangkanUntuk sementara hanya dua tersangka ini dulu yang berhasil kita tangkap,” tandasnya.
Ditambahkannya pula, solar dan minyak tanah itu dijual para tersangka ke sejumlah industri kecil yang ada di Kota PaluMenurut Stefanus, para tersangka itu menjual BBM yang ditimbun dengan harga standar pangkalanTapi sebagai ongkos angkutnya mereka meminta Rp250 perliternya.
Amatan media ini di TKP, belasan drum serta puluhan jerigen yang kerap digunakan untuk mengangkut solar dan minyak tanah telah disegel“Biasanya kalau mereka mengangkut lewat belakangAgar setiap pengangkutan terlihat aman, di halaman samping itu ditanami jagung, sehingga aktivitas pengangkutan mereka tidak terlihat oleh warga dan mereka melakukannya saat malam hari,” papar Stefanus.
Kini kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres PaluKepada para tersangka, polisi menjeratnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang MigasAncaman hukumannya di atas 10 tahun.
“Bersama tersangka, semua barang bukti telah kami amankan di Mapolres Palu,”demikian Stefanus(ato)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Kecam Oknum Brimob Sulsel
Redaktur : Tim Redaksi