Penindakan Pelaku Pemalsuan Produk Tak Boleh Berhenti di Tengah Pandemi Covid-19

Sabtu, 05 September 2020 – 06:01 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MAKASSAR - Ketua Tim Intelijen Brand Lois Syahrial mengatakan, selain menghadapi tantangan COVID-19, pihaknya juga merugi karena maraknya pemalsuan produk.

Menurut dia, penegakan hukum terhadap pemalsu produk, tidak boleh kendor, meski sedang menghadapi pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Komisi III DPR Pertanyakan Transparansi Polisi di Kasus Pemalsuan Label SNI

Dia pun menunjukkan lembaran Daftar Pencarian Orang, Nomor: DPO/04/IV/2020/Ditreskrimsus, yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulawesi Selatan.

DPO tersebut ditandatangani oleh Kombes Augustinus B. Pangaribuan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, pada April 2020. Adapun yang bertindak sebagai pelapor adalah Syahrial dan yang menjadi terlapor adalah IM.

BACA JUGA: Tips dari Polisi Agar Terhindar dari Penipuan Online

Syahrial menyayangkan, meski sudah berstatus DPO, IM masih bebas berkeliaran. Artinya, proses penegakan hukum terkait pemalsuan produk dengan Brand Lois tersebut tidak berjalan baik.

“Karena sudah berstatus DPO, mestinya IM sudah ditangkap. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemalsuan yang dilakukan, selain merugikan perusahaan, juga merugikan negara, karena kehilangan pendapatan berupa pajak,” ujar Syahrial kepada wartawan, Jumat (4/9).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Peserta Pesta Gay ada Pria Beristri, Terbongkar Motif Oknum TNI, Inilah Ideologi Khilafah

Syahrial mengaku, dia pernah dihubungi oleh seseorang, yang mengaku dari Polda Metro Jaya, yang hendak mengintervensi kasus pemalsuan produk dengan Brand Lois tersebut.

“Apakah DPO terhadap IM itu mandek, karena ada pihak yang mengintervensi? Ini menjadi pertanyaan saya. Tapi, saya yakin, pihak Polda Sulawesi Selatan pasti mampu menangani kasus pemalsuan produk ini secara professional,” kata Syahrial.

Syahrial pun berharap, dengan kehadiran Kapolda Sulsel yang baru Irjen Merdisyam maka kasus pemalsuan produk dengan Brand Lois tersebut, bisa secepatnya diproses secara hukum.

“Karena, ini kan sejalan dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo tentang pelaku usaha, selaku penyedia lapangan kerja bagi rakyat,” ungkap Syahrial.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam mengaku akan mendalami kasus pemalsuan produk dan DPO di kasus tersebut.

“Nanti saya akan dalami informasi itu, terima kasih,” singkqt Merdisyam. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler