Penindakan Ujaran Kebencian Belum Jelas Ukurannya

Jumat, 30 Oktober 2015 – 19:33 WIB
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Komjen Anang Iskandar membantah Surat Edaran Kapolri nomor SE/06/X/2015 soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech untuk membungkam suara kritis publik.

Dia menegaskan, suara kritis di era sekarang ini termasuk ramainya media sosial sudah tidak bisa dibungkam. "Mana bisa dibungkam. Orang media sosial kayak begitu. Coba, sampean bisa tidak dibungkam?" tegas Anang usai menghadiri pelantikan sejumlah Jaksa Agung Muda Kejagung, Jumat (30/10).

BACA JUGA: Pasca PMK, Ini Langkah yang Harus Cepat Dilakukan oleh KPU

Yang penting, kata Anang, jangan sampai berlebihan. Kalau berlebihan dan ada yang melaporkan, maka bisa ditindak. Namun, ia tak menjelaskan spesifikasi hate speech yang akan masuk dalam penindakan tersebut. "Yang penting jangan melakukan langkah-langkah, ya kan? (Misalnya) kalau nulis jangan smpai mengganggu privasi orang," kata dia.

Yang pasti, Anang menambahkan, Badan Reserse sebagai ujung tombak pelaksana itu bersama satuan kewilayahan siap untuk menjalankan SE tersebut. "Siap, kami kan punya Subdit Cyber yang bisa menjangkau seluruh Indonesia. Makanya, kami laksanakanlah," tegas teman seangkatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Akademi Kepolisian 1982 itu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Weleh..Weleh! Bang Uchok Sebut Isi RAPBN 2016 hanya Sampah

BACA JUGA: SDA Tak Sudi Dituduh Terima Suap Kiswah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinar Mas Harus Bertanggung Jawab karena Ikut Bakar Lahan, BNPB: Bayar Biaya Pesawat!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler