jpnn.com, NGAWI - Jajaran Polres Ngawi membekuk salah satu pelaku penipuan dengan modus bisa menjanjikan lolos menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku bernama Khoirul Anas. Dia dibekuk di kawasan Madiun pada Senin (10/12) lalu.
BACA JUGA: Janji Luluskan CPNS, Syarat Bayar Rp 87 Juta
“Kepada korban, pelaku meminta uang dengan jumlah yang tidak sedikit,” kata Dedi kepada JPNN, Sabtu (15/12).
Jenderal bintang satu ini menambahkan, penipuan terjadi tahun lalu, tepatnya pada 16 Oktober 2017 pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Penipu Ulung Ini Akhirnya Ketangkap, Lihat Nih Tampangnya
Namun, belakangan diketahui nama korban, Sudjono, tidak masuk dalam daftar CPNS Kemenkumham. Keluarga korban kemudian mendatangi kepolisian setempat untuk melaporkan penipuan ini.
Dedi menuturkan, penangkapan ini dilakukan Subnit 1 Satreskrim Polres Ngawi. Kini, pelaku yang sudah ditangkap tengah diperiksa untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA: Polda Sumut Tetapkan Eks Bupati Tapteng Tersangka Penipuan
"Hasil pemeriksaan tersangka membenarkan dan mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan dengan penggelapan dengan dalih masuk PNS Kemenkumham,” tambah Dedi
Atas ulahnya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua PNS Tipu Peminat CPNS, Raup Miliaran Rupiah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan