jpnn.com, MAKASSAR - Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap pria berinisial S (53) asal Kabupaten Gowa terkait kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai santriwati.
Panit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Iqbal Usman E menyebut pelaku melakukan aksi penipuan melalui media sosial Facebook yang menyasar seorang karyawan perusahaan tambang di wilayah Kalimantan.
BACA JUGA: Kasus Penipuan Masuk IPDN yang Menyeret Anggota DPRD Purwakarta Diusut Polisi
Pria yang keseharian bekerja sebagai wiraswasta dalam penyamarannya memacari karyawan tersebut dengan menggunakan foto seorang wanita bercadar atas nama akun Arini Juwita di Facebook.
Korban pada kasus ini berinisial AW (35), asal Makassar yang merantau ke Kalimantan dan bekerja sebagai karyawan perusahaan tambang.
BACA JUGA: Cerita Dahlan Iskan dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung PP, Apa Bedanya dengan di Tiongkok?
"Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Mapolda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Iqbal, Selasa (19/9).
Dalam menjalankan aksinya, S mengaku sebagai wanita berusia 20 tahunan dan siap dipersunting oleh korban AW. Pelaku dan korban pun lantas berkomunikasi dengan intensif.
BACA JUGA: Sssst, Wulan Guritno Mendatangi Bareskrim Polri Selasa Malam, Begini Info dari Brigjen Adi
Adapun kronologi kejadiannya bahwa korban dengan pelaku berkenalan melalui media sosial.
Pelaku dalam aksinya menyamar sebagai wanita yang muslimah (santriwati), penghafal Al-quran dan dia mengajak korban untuk menikah.
"Pelaku juga kerap meminta uang, termasuk uang maharnya serta uang persiapan kebutuhan pernikahan lainnya," ujar Iqbal.
Penyamaran pelaku S telah dilakukan sejak Agustus lalu. Belakangan terungkap setelah korban datang ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk menemui pelaku.
Iqbal juga mengungkapkan bahwa hasil kejahatan S digunakan untuk kepentingan sehari-harinya dan juga untuk bermain judi togel.
Tersangka S kemudian ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Jumat (15/9).
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 45 a Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Ini Ditangkap Polisi di Takalar
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam