Penipu Modus Hipnotis Beraksi, Rp 2 Miliar Raib

Selasa, 12 September 2017 – 22:04 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Lubukbaja membongkar jaringan penipuan hingga lebih dari Rp 2 miliar, sekaligus membekuk dua tersangkanya, Senin (11/9).

Kedua tersangka bernama Yanto alias Huang atau Ahui dan Agustin alias Ani tersebut diringkus di kawasan Kijang Bintan, Kepri.

BACA JUGA: Terseret Kasus Penipuan, Ustaz Yusuf Masyur Merasa Dikerjai

Sebelumnya kedua tersangka ini sempat kabur atau menjadi buronan Polsek Lubukbaja selama beberapa bulan.

"Kedua pelaku ini diringkus dari tempat persembunyiaannya di Kijang malam hari. Saat diringkus mereka hendak keluar menggunakan sepeda motor," ujar Kapolsek Lubukbaja, Kompol Chaidir seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Sudah Rogoh Rp 550 Juta Gagal Masuk Fakultas Kedokteran

Tim Buser Polsek Lubukbaja langsung membawanya ke Batam untuk dilakukan penyidikan. Kepada penyidik, Yanto dan Agustin mengaku tak hanya satu atau dua korban saja yang sudah dihipnotis dan ditipunya, tapi lebih dari lima korban di beberapa daerah.

"Pelaku ini tak hanya berdua, tapi ada banyak. Mereka merupakan satu jaringan. Modusnya mereka mencari sasaran warga tionghoa yang berduit.

BACA JUGA: Mau Tahu Muara Uang Calon Jemaah Umrah First Travel? Coba Baca Ini

"Korbannya dihipnotis dengan modus awalnya bertanya dimana tempat shinse berobat. Setelah diajak ngobrol dan korban terhipnotis, pelaku ini meminta harta berharga ke korban baik itu perhiasan maupun uang tunai," terang Kompol Chaidir.

Setelah mempreteli perhiasan korbannya, Agustin dan Yanto aliah Ahui ini mengaku ke korbannya kalau perhiasan dan uang yang sudah dimintanya itu akan disucikan atau didoakan terlebih dahulu.

"Korban yang sudah terhipnotis, diajak ke tempat persembahyangan orang cina. Di sana korban disuruh sembahyang meminta hartanya disucikan. Saat berdoa itulah, kedua pelaku kabur membawa harta korbannya," kata Kompol Chaidir.

Dari aksinya di Batam saja para tersangka sudah meraup Rp 500 juta lebih. Sedangkan aksi rekannya yang di Jakarta yang saat ini masih jadi DPO sudah meraup lebih dari Rp 2 miliar.

Tak hanya di Batam dan Bintan saja banyak korban yang melapor ke polisi atas aksi komplotan kedua pelaku ini. Di beberapa daerah di luar Batam juga banyak korban yang melapor dengan modus yang sama.

"Masih ada dua orang pelaku yang saat ini masih buron dan sedang kita lacak keberadaannya," terang Kompol Chaidir.

Saat awal ditangkap di Kijang, kedua pelaku ini, Yanto alias Ahui dan Agustin, berpura-pura tak bisa berbicara menggunakan Bahasa Indonesia. Setelah didesak, mereka mengaku dan bisa berbicara dalam Bahasa Indonesia.

"Kedua pelaku ini tergolong licin. Mereka berdua ini berasal dari daerah yang sama yakni di Selatpanjang. Kepada penyidik, keduanya mengaku beraksi menghipnotis dan menipu korban-korbannya sudah sejak beberapa bulan lalu. Korban yang diincar semua warga tionghoa yang berduit," ujar Kompol Chaidir.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 278 KUH Pidana tentang pasal penipuan yang ancaman hukuman penjara maksimalnya di bawah lima tahun atau empat tahun penjara. (gas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... First Travel Punya Banyak Utang, Perusahaan Arab Ikut Tertipu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penipuan  

Terpopuler