Penipu Modus Investasi Tukar Dolar Ditangkap

Rabu, 13 Desember 2017 – 19:50 WIB
Ilustrasi rupiah dan dolar. Foto: JPNN

jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria lantaran melakukan penipuan dengan modus investasi tukar uang dolar palsu.

Tersangka adalah Mr.Wonder, dia ditangkap dikediamannya di Jalan Kayu Manis Barat, RT 15/01, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (13/12) dini hari.

BACA JUGA: Sugiman Memang Keterlaluan, Tujuh Bocah Jadi Korban

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Indarto, menjelaskan jika kasus penipuan itu menimpa korban atas nama Edna Candra pada 22 November 2017 lalu.

Namun, Candra baru melaporkan kasus yang menimpanya pada 8 Desember 2017, dengan nomor laporan LP/2244/K/Xll/ 2017/Rastra Bks Kota 08 Desember 2017.

BACA JUGA: Pasangan Lansia di Curup Itu Tewas karena Dibunuh

“Awal mulanya tersangka dan korban berkomunikasi melalui media sosial, tersangka mengiming-imingi korban untuk berinvestasi dengan memberikan uang sebesar Rp 500 juta dan ditukar dengan dolar Amerika Serikat sebesar $2.000.000,” jelas Indarto.

Sebelumnya, korban tidak langsung percaya dengan tersangka. Namun, tidak lama kemudian korban luluh dan menemui tersangka. Selanjutnya, korban mengirimkan uang melalui salah satu bank di bilangan Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria.

BACA JUGA: 2 Penjambret Ini Terjatuh Saat Beraksi, Kini Nginap di Sel

“Mereka sempat kontak fisik, tersangka hanya membawa sampel uang dolar asli sebesar $50.000. Namun, tersangka berpesan jika uangnya masih ada di kediamannya, korban lalu percaya dan mengirim Rp 500 juta,” kata dia.

Setelah melakukan pengiriman uang, tersangka yang baru tinggal di Indonesia selama 3 tahun ini tak kunjung menepati janjinya. Bahkan, korban sempat tidak mengetahui jejaknya.
Penipu Modus Investasi Tukar Dolar Ditangkap

Tersangka dengan barang bukti 49 bundel $2.000.000. Foto: Mochamad Yacub Ardiansyah/Gobekasi

“Pada 8 Desember, korban datang ke Mapolres Metro Bekasi Kota melaporkan tindak pidana penipuan, dan anggota berhasil mengetahui jejak pelaku dini hari tadi. Di rumahnya, kita tidak menemukan apa-apa, setelah didalami ternyata ada di dalam mobil, kita menemukan brangkas, 49 bundel uang dolar palsu dan 16 barang bukti beragam,” papar dia.

Hingga saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu modus operandi tersangka. Dia mencurigai jika modus yang dilakukan tersangka secara berkelompok.

“Istrinya (WNI) mengetahui, sampai saat ini kita masih mendalami kasusnya dan mencari tahu jaringannya, kami berkoordinasi dengan Kedubes Nigeria dan Direktorat Polda Metro Jaya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, Mr. Wonder dijerat hukuman penjara selama 4 tahun sesuai dengan Pasal 378 KHUP atas tindak pidana Penipuan. (kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berdalih Butuh Modal Nikah, Wanita Hamil Jadi Kurir Sabu


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler