jpnn.com - KEDIRI--Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kediri mengalami kenaikan.
Jika tahun lalu mengalami kenaikan 11,5 persen, tahun depan UMK juga mengalami kenaikan.
BACA JUGA: Akreditasi Satu Puskesmas Harus Rogoh Kocek Rp 100 Juta
Namun, hanya sedikit. Yakni, sekitar 7,6 persen.
Angka itu belum bisa menyamai kota-kota besar lain di Jawa Timur. Misalnya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan yang UMK-nya sudah mencapai angka Rp 3 juta.
BACA JUGA: Musim Hujan Tiba, Jumlah Wanita Hamil Bertambah
Termasuk kawasan Malang, baik kota maupun kabupaten, dan Batu yang UMK tahun sebelumnya mencapai angka Rp 2 juta.
Tahun ini UMK di Kabupaten Kediri hanya berkisar Rp 1.456.000. Tahun depan angka tersebut dinaikkan menjadi Rp 1.576.000.
Kenaikannya hanya berkisar Rp 120 ribu. Angka itu muncul setelah dilakukan kalkulasi yang berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
BACA JUGA: Kantor Polisi Dilempar Batu, Pelaku Teriakkan Takbir
Kajian kenaikan UMK tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan dewan pengupahan (DP) Kabupaten Kediri.
Disnakertrans yang diwakili Kabag Humas Pemkab Kediri M. Haris Setiawan mengungkapkan, angka Rp 1.576.000 itu sudah direkomendasikan ke Pemprov Jawa Timur.
"Saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Jatim," ucapnya kepada Jawa Pos Radar Kediri.
Dia menambahkan, UMK yang tiap tahunnya mengalami perubahan tidak secara otomatis naik.
Alasannya, ada faktor yang mendukung, yakni masalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dia berharap tahun depan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kediri terus membaik.
"Setidaknya kondisi ekonomi bisa terus stabil," tegasnya. (rq/c5/diq/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekali Razia Jaring Lima Pasangan Selingkuh dan 12 PSK
Redaktur : Tim Redaksi