Penjabat Wako Dilarang Ikut Maju

Minggu, 02 Agustus 2009 – 15:16 WIB

JAKARTA -- Pemerintah pusat mewanti-wanti agar para penjabat bupati dan walikota tidak ikut maju dalam pilkadaDengan demikian, Rahudman Harahap yang kini menjadi Penjabat Walikota Medan, tidak punya peluang untuk ikut mencalonkan diri dalam pilkada Kota Medan, yang menurut agenda KPUD Provinsi Sumut, pendafatarannya dibuka Februari 2010 mendatang

BACA JUGA: Nasib Pilkada Medan di Tangan Gubernur



Jadwal pilkada Kota Medan bisa lebih maju lagi bila Gubernur Sumut Syamsul Arifin segera mengajukan usul pemberhentian secara permanen Abdillah dan Ramli sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan yang saat ini sudah menjalani hukuman karena putusan kasus korupsi APBD dan pengadaan mobil pemadam kebakaran sudah bersifat incrach.

Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, aturan mengenai pelarangan penjabat ikut maju di pilkada sudah jelas
Dalam pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2007 disebutkan, 'penjabat kepala daerah tidak dapat menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.' Ditanya bagaimana kalau menjabat mengundurkan diri agar bisa ikut maju, Saut menjawab, hal itu tetap bisa.

"Mekanisme mundur kan harus mendapat persetujuan Bapak Mendagri

BACA JUGA: KPK Bantah Kirim Tim ke SMAN 4 Siantar

Sudah tentu tidak akan diberi persetujuan pengunduran diri itu," ungkap Saut Situmorang di Jakarta, Minggu (2/8)
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi empat penjabat bupati dan walikota di Sumut, yang diagendakan masuk paket 24 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada 2010

BACA JUGA: Nabi Isa Muncul di Cirebon



Saut menjelaskan, dalam berbagai kesempatan Mendagri Mardiyanto selalu mengingatkan bahwa salah satu tugas penjabat kepala daerah di daerah otonom baru hasil pemekaran adalah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah definitif.

Seperti telah diberitakan, 24 kabupaten/kota di Sumut yang akan melaksanakan pilkada serentak itu adalah Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebingtinggi, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kabupaten Tapanuli TengahSelain itu, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Labuhan Batu

Pilkada di empat kabupaten/kota baru hasil pemekaran juga ikut dibarengkan yakni Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kota Gunung Sitoli, dan Kabupaten Nias Barat(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalur Independen Lebih Bergairah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler