Para penghipnotis itu bekerja secara berkelompok dan menggunakan mobil
BACA JUGA: Buron Delapan Bulan, Mahasiswa UMI Ditangkap
Kemarin, seorang nasabah bank, Achmad Halimin (67), menjadi korbannyaKejadian itu berawal ketika Ahmad hendak menyetorkan uang pembayaran listrik warga ke BRI Cabang Sukahati sekitar pukul 09:00
BACA JUGA: Minta Dipijat, Paman Gerayangi Dada Keponakan
Saat berada di halaman parkir BRI, tiba-tiba ia dihampiri empat laki-laki yang tengah mengendarai mobil Toyota Avanza bernopol B 1658 PKM“Saat itu, saya baru mau masuk ke BRI, tiba-tiba di lapangan parkir ada yang manggil dan saya disuruh masuk ke mobil
BACA JUGA: Malu, Sejoli Bunuh Bayi
Ketika berada di dalam mobil, pelaku bertanya, katanya saya menjual tanah,” ujar Ahmad saat ditemui di Mapolres Bogor.Karena merasa ada yang janggal, Ahmad pun berusaha keluar dari dalam mobilNamun karena tidak tahu cara membuka pintu, ia kemudian dibukakan oleh salah seorang pelaku yang berada di belakang mobil lalu menyenggol badannya
Seketika, Ahmad merasa linglungIa baru sadar kalau uang yang ia bawa senilai Rp8,4 juta raib saat hendak menyetorkan uang itu ke tellerSadar kalau uangnya dicuri, Ahmad langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor
Petugas Satreskrim Polres Bogor yang mendapatkan laporan langsung berkoordinasi dengan seluruh jajaran Polres Bogor dan Polres Bogor Kota untuk mengejar pelaku.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan menjelaskan, para pelaku dibekuk di Jalan Raya Bogor-Jakarta, tepatnya di depan Mapolsek Sukaraja“Petugas curiga saat melihat mobil yang dikendarai pelakuSaat itu juga, petugas menghentikan mobil tersebut dan menangkap dua pelaku, yakni Iskandar (39) dan Iwan (40), beserta barang bukti berupa uang Rp8,4 juta yang tersimpan di jok mobilSedangkan dua pelaku lainnya, yakni Agus dan Djunaedi berhasil melarikan diriSaat ini, keduanya masih dalam pengejaran petugas,” jelas AKP Imron.
Hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut“Untuk sementara, para pelaku memang sudah merencanakan aksinya dengan target para nasabah bankKita juga masih mengembangkan apakah para pelaku ini sindikat kejahatan hipnotis,” tandasnya
Ia menyebutkan, motif yang digunakan pelaku saat beraksi adalah dengan berpura-pura kenal dengan korbannyaLalu korban dibawa berbincang-bincang seperti sudah kenal.
Salah seorang pelaku yang memiliki kemampuan hipnotis melakukan aksinya hingga membuat korbannya tak berdaya"Para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya
Sementara itu, dua pelaku yang ditangkap, yakni Iskandar dan Iwan, berdalih nekat melakukan aksi itu karena butuh uang untuk mudik ke Lampung Barat"Kami mau pulang kampung tapi tak punya uang," kata Iwan kepada polisi. (bac)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Polwan Diseruduk Mobil
Redaktur : Tim Redaksi