Penjahat Kelamin, Potong Saraf Libido atau Suntik Kebiri?

Kamis, 19 Februari 2015 – 04:46 WIB
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - WACANA memperberat hukum bagi para pemerkosa kembali mencuat. Suara didengungkan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa agar para penjahat kelamin dihukum potong saraf libido.

Sebenarnya, Salim Segaf Al Jufri saat masih menjabat mensos, juga menyuarakan hal senada. Hanya saja, politikus dari PKS itu mengusulkan suntik kebiri.

BACA JUGA: Ditunjuk jadi Bos KPK, Ini Komentar Johan Budi

Namun, argumennya sama bahwa pelaku pemerkosaan di Indonesia selama ini hanya dihukum ringan dan dalam beberapa kasus mengulangi lagi perbuatannya usai keluar dari penjara. Ancaman hukuman di Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pemerkosa dihukum minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Khofifah menilai ancaman hukuman itu terlalu ringan. Bahkan, seringkali vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan, yakni enam hingga tujuh bulan. Padahal, lanjut menteri asal Jawa Timur itu, korban perkosaan menanggung beban begitu berat.

BACA JUGA: Presiden Diminta Serius Hentikan Kriminalisasi Pimpinan KPK

Dia membandingkan kasus di Singapura, di mana negara tetangga itu pernah menghukum pemerkosa 25 tahun penjara. Nah, usulan pemotongan saraf libido, menurut Khofifah, pantas diberikan pelaku pemerkosaan yang sudah dewasa dan korbannya banyak.

Sedang Salim Segaf dulu mengusulkan suntik kebiri bagi pemerkosa, lantaran di sejumlah negara juga sudah menerapkannya, antara lain Korsel, Rusia, dan Polandia. Bahkan, kata dia, Malaysia juga sudah mulai mewacanakan hukuman suntik kebiri itu.

BACA JUGA: Jadi Penanggung Jawab Pilkada, KPU Merasa Aneh

Wacana tersebut muncul, seiring dimulainya penyusunan draf RUU Kekerasan Seksual. Khofifah berharap, usulan potong saraf libido itu diakomodir dalam RUU dimaksud.

Bagaimana respon DPR? Anggota Badan Legislasi DPR Ruhut Sitompul, belum berani menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap usulan menteri berjilbab itu. Dikatakan, DPR masih terus menampung suara-suara dari masyarakat.

"Usulan boleh-boleh saja. Nanti juga kita undang semua pihak terkait untuk memberikan masukan, termasuk dari kalangan LSM," ujar Ruhut kepada JPNN kemarin (18/2).

Wajarkan usulan potong syaraf libido? "Kami belum bisa menjawab. Yang jelas, aspek HAM akan kita pertimbangkan. Nanti tentunya kita minta masukan juga dari Komnas HAM," ujar politikus Partai Demokrat asal Medan itu.

Ruhut juga mengatakan, pembahasan RUU Kekerasan Seksual juga belum masuk agenda pembahasan tahun ini. Kapan? "Belum tahu, yang jelas tahun ini belum," cetusnya.

Dari kalangan LSM, desakan pemberatan hukuman bagi pemerkosa juga sudah nyaring disuarakan. Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait lebih setuju model suntik kebiri.

"Saya sudah sampaikan ke Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu, hukuman pemerkosa harus diperberat, menjadi maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun, dan diperberat lagi dengan suntik kebiri atau disebut kastrasi," ujar Arist kepada JPNN kemarin (18/2).

Bagaimana respon politisi Senayan? "Mereka mendukung hukuman pemerkosa diperberat dengan kastrasi. Karena hukuman yang diterapkan selama ini tidak memiliki efek jera. Korea Selatan itu sudah menerapkan dan terbukti efektif," pungkas Arist, pria kelahiran Siantar itu. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah jadi Menteri, Naiknya Pesawat Kelas Ekonomi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler