Penjahat Negara Ini Kelewat Bejat, Presidennya Sampai Tetapkan Status Darurat

Sabtu, 30 April 2022 – 22:42 WIB
Aparat kepolisian dan tentara Ekuador telah diberi kewenangan lebih besar dalam memberantas kejahatan setelah Presiden Guilermo Lasso menetapkan status darurat di tiga provinsi. Foto: JOSE SANCHEZ LINDAO / AFP

jpnn.com, QUITO - Presiden Ekuador Guillermo Lasso pada Jumat (29/4) menyatakan status darurat selama 60 hari di tiga dari 24 provinsi di negara itu karena meningkatnya kejahatan.

Status darurat itu mencakup penerapan jam malam di beberapa kawasan dan pengerahan ribuan aparat keamanan.

BACA JUGA: Gempa Pasaman Barat: Pemda Tetapkan Masa Tanggap Darurat Hingga 10 Maret

Keputusan itu adalah kali kedua Lasso menggunakan wewenang daruratnya untuk menangani kekerasan yang meningkat sejak akhir tahun lalu.

Pemerintahannya menyalahkan kondisi itu pada geng-geng penyelundup narkoba yang menggunakan Ekuador sebagai titik transit peredaran narkotika ke Amerika Serikat dan Eropa.

BACA JUGA: Diguncang Sanksi Ekonomi, Bank Sentral Rusia Ambil Langkah Darurat

Status darurat yang ditetapkan Lasso pada Oktober lalu menuai kecaman dari Pengadilan Konstitusi, yang memangkas separuh masa darurat menjadi 30 hari dan mengatakan bahwa militer seharusnya hanya mendukung operasi kepolisian.

Pembunuhan dan kejahatan diduga terkait dengan meningkatnya kasus penyelundupan narkoba di provinsi Guayas, Manabi dan Esmeraldas. Polisi setempat telah menangkap anggota-anggota geng yang diduga terlibat.

BACA JUGA: Pria Penodong Benda Mirip Pistol ke Kuli Bangunan Tak Dijerat UU Darurat, Ini Alasannya

"Melalui dekret eksekutif saya telah menyatakan status darurat di provinsi Guayas, Manabi dan Esmeraldas efektif mulai tengah malam ini," kata Lasso dalam video di media sosial.

"Kami melindungi nyawa dalam setiap keputusan yang kami ambil di setiap sudut negara ini sampai semua yang melakukan kejahatan menyerahkan diri," kata dia.

Sekitar 9.000 polisi dan tentara akan berpatroli di jalan-jalan di ketiga provinsi itu selama 60 hari, sementara di beberapa kawasan akan diterapkan jam malam mulai pukul 23.00 sampai pukul 5.00. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler