Penjambret Ini Dibebaskan Polisi, Pak Kapolsek Bilang Begini

Selasa, 17 Oktober 2017 – 21:03 WIB
LH, penjambret yang sempat diamankan polisi. Foto: GideonAritonang/MetroSiantar

jpnn.com, SIANTAR - Pelaku jambret berinisial LH yang sempat jadi bulan-bulanan massa di Pasar Horas Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Siantar, Sumut, Senin (16/10) akhirnya dibebaskan polisi.

Massa yang terdiri dari pedagang dan pembeli emosi setelah pelaku tertangkap mengambil dompet milik Fauziah, warga Nagahuta Kelurahan Setia Negara.

BACA JUGA: Oalah! Bayar Korban Rp 100 Ribu, 2 Jambret Dilepas Polisi

Beruntung petugas patroli trantib Pasar Horas yang sedang memantau situasi pasar, mengamankan warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Timbang Galung . Dia pun dibawa ke Pos Polisi Pasar Horas untuk dilakukan pemeriksaan.

Pelaku beserta barang bukti dan korban dibawa ke Mapolsek Siantar Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun korban tidak membuat laporan pengaduan, sehingga pelaku dibebaskan.

BACA JUGA: Rencana Bulan Madu Pasangan Ini Berantakan karena Kena Razia Satpol PP

Kapolsek Siantar Barat Iptu Jasama Sidabutar mengatakan, pihaknya melepas pelaku karena korban tidak melapor.

“Gak buat LP (Laporan Pengaduan) ibu itu. Lagian ada lari-larinya (stres) si LH ini, gak bisa ditanyai,” katanya.

BACA JUGA: Saya Tidak akan Biarkan Istri Saya tak Dipanggil Ibu Walikota

Ditambahkan Jasama, pihaknya hendak memulangkan LH namun anggota keluarganya tidak ada yang datang. (cr-05/esa/ms)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler