Penjambret Spesialis Hp Ini Sudah 53 Kali Beraksi di Jakarta Timur, Korbannya Rata-rata Perempuan

Rabu, 18 November 2020 – 18:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (18/11). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polisi meringkus penjambret spesialis handphone berinisial AS, 35, di kawasan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (18/11).

Ia ditangkap usai melakukan aksinya yang ke-53 kali di Jakarta. Saat beraksi, pelaku selalu berganti-ganti pelat nomor untuk mengelabui polisi.

BACA JUGA: Tok, Ramona Sembiring Divonis 17 Tahun Penjara

"Pelaku ini sudah 53 kali melakukan aksinya, rata-rata beraksi di kawasan Jakarta Timur," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma kepada wartawan, Rabu (18/11).

Menurutnya, pelaku terakhir beraksi di Puskesmas Kebagusan, Jakarta Selatan dengan korbannya berinisial R.

BACA JUGA: Nekat Tabrak Polisi saat Ditangkap, Penjambret Pesepeda Ini Langsung Ditembak di Kaki

Saat itu, korban tengah berada di lokasi dan mendadak pelaku datang sambil menaiki motor dan langsung merampas handphone korbannya.

"Korban sempat menariknya, tetapi tak berhasil. Pelaku langsung kabur," ujarnya.

BACA JUGA: Dua Sejoli Ini Akhirnya Ungkap Kronologi dan Motif Sampai Tega Menghabisi Mbak Yuliza

Dia mengatakan, pelaku AS ini pemain tunggal, dan mengincar korbannya secara acak di jalanan.

Pelaku yang sudah puluhan kali beraksi itu mengaku baru kali ini tertangkap polisi. Setiap beraksi pelaku selalui mengincar perempuan.

BACA JUGA: Sangat Meresahkan Warga, Pemuda Berusia 20 Tahun Ini Tak Diberi Ampun, Dooor, Innalillahi

"Untuk mengelabuhi kejaran polisi, dia ini selalu mengganti-ganti pelat nomor motornya saat beraksi menggunakan pelat palsu. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler