jpnn.com, BINJAI - Ramona Sembiring, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istri sendiri divonis 17 tahun oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sinjai, (16/11).
“Terdakwa Ramona Sembiring divonis oleh majelis hakim PN Binjai dengan hukuman 17 tahun kurungan penjara,” kata Benny ketika dikonfirmasi, Selasa (17/11).
BACA JUGA: Buronan Pembunuh Emy Listiyani Warga Semarang Tertangkap di Lembar Lombok
Putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti, yang menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup.
Padahal, selama persidangan, terdakwa kerap berbelit-belit memberikan keterangan. Bahkan, terdakwa juga tidak terus terang memberikan keterangan.
BACA JUGA: Cekcok Soal Perempuan, Dua Sahabat Duel Pakai Sajam, Berakhir Bersimbah Darah
Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatan kejinya yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.
“Atas putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim, kami pikir-pikir sampai 7 hari ke depan waktunya,” tandas Benny.
BACA JUGA: Dua Sejoli Ini Akhirnya Ungkap Kronologi dan Motif Sampai Tega Menghabisi Mbak Yuliza
Dalam dakwaan JPU, Ramona Sembiring (21) didakwa pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Diketahui, korban ditemukan oleh operator alat berat eskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1) siang. Temuan mayat kemudian dilaporkan ke Iwan Ketaren (47), mandor.
Mayat kemudian diletakkan ke pinggir dan dikabarkan ke Kadus Tanjung Putri. Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi yang kemudian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara.
BACA JUGA: Pembunuh Mahasiswi Ini Ternyata Sepasang Kekasih, Nih Lihat Tampangnya
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang milik korban. Seperti jam tangan, celana dalam dan anting-anting korban. (ted/azw/sumutpos)
Redaktur & Reporter : Budi