jpnn.com, MARTAPURA - Polisi bergerak cepat mengejar penjambret telepon genggam terhadap seorang anak di Desa Yosowinangun, Kecamatan Belitang, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel yang viral di media sosial pada Minggu (9/4).
Hasilnya, Satreskrim Polres OKU Timur menangkap dua orang pelaku.
BACA JUGA: Penghuni Indekos Mendengar Teriakan Minta Tolong dari Kamar Mahasiswi Polmed
"Pelaku adalah HF (18), warga Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja dan BSR (14), warga Sri Tanjung, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur," kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, Selasa.
Kedua pelaku ditangkap pada hari Senin (10/4) sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Motif RS Membunuh Mahasiswi Polmed, Astaga
"Kedua tersangka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palembang," katanya.
Mereka ditangkap setelah merampas satu unit telepon genggam milik seorang bocah saat sedang bermain gim di jalan setapak kompleks Masjid Nurul Ulum Desa Yosowinangun, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur sekitar pukul 06.00 WIB.
BACA JUGA: 2 Pria dan Satu Wanita di Dalam Penginapan, Ada Alat Kontrasepsi
Pelaku yang beraksi menggunakan sepeda motor tersebut terekam kamera CCTV warga yang terpasang di sekitar lokasi kejadian perkara.
"Rekaman aksi perampasan yang dilakukan kedua tersangka viral di medsos dan pesan berantai grup WhatsApp," jelasnya.
Berbekal rekaman video singkat tersebut polisi melakukan penyidikan dan mendapati identitas pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa dua unit telepon genggam sudah diamankan di Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," tegasnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... David Korban Penganiayaan Mario Dandy Seperti Meninggal, tetapi...
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti