Penjarahan di Hari 1 Dimaklumi, Setelahnya Bakal Ditindak

Senin, 01 Oktober 2018 – 22:37 WIB
Warga yang diduga melakukan penjarahan membawa televisi layar lebar di Palu, Sulawesi Tengah. Foto: South Morning China Post

jpnn.com, SULTENG - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan adanya penjarahan di sejumlah kawasan Palu, Sulawesi Tengah pascabencana gempa dan tsunami

Menurut dia, pada awal-awal terjadi bencana, pihaknya tak mempermasalahkan warga yang menjarah. Hal itu dinilai masih logis karena warga kelaparan.

BACA JUGA: Gempa Guncang Palu, BPBD: Gunung Api Kerinci Masih Aman

“Hari pertama dan kedua situasi masih sangat tidak kondusif. Bahan logistik belum masuk, dari Gorontalo sepuluh jam dari Sulawesi Barat kira-kira delapan jam,” ujar Setyo di Mabes Polri, Senin (1/10).

Sehingga, polisi memaklumi aksi penjarahan itu dan tak akan ditindak.

BACA JUGA: Oknum Warga di Palu juga Coba Jarah Toko Handphone

Namun, setelah bantuan masuk, polisi akan melarang adanya penjarahan. Apalagi, penjarahan menyasar ke toko elektronik.

“Mereka mengambil barang elektronik, ada yang mengambil ban sepeda motor ini adalah kriminal murni. Harus dipahami masyarakat yang melakukan kejahatan di saat bencana itu disebut dengan pemberatan, sepertiga lebih berat dari ancaman biasa,” tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Pray for Sulteng, RI Terima Tawaran Bantuan 18 Negara Lain

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Segera Buru Pencuri Detektor Tsunami


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler