jpnn.com, JAKARTA - Honorer yang tidak punya formasi di instansinya pusing tujuh keliling. Mereka ingin mendaftar PPPK 2023 di instansi lain, tetapi bingung menuliskan surat keterangan (suket) kerja.
"Ini teman-teman bingung mau pakai suket dari pimpinan instansinya, tetapi instansinya enggak buka formasi PPPK teknis 2023," kata Kasmun, pengurus Forum Honorer K2 Indonesia Sulawesi Tenggara kepada JPNN.com, Selasa (26/9).
BACA JUGA: Begitu RUU ASN Disahkan, Honorer Tidak Langsung Diangkat jadi PPPK, Begini
Jika meminta suket dari instansi yang dilamar, lanjut Kasmun, tidak mungkin diberikan. Sebab, mereka belum pernah mengabdi di instansi tersebut.
Merespons hal tersebut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengungkapkan kaau seorang honorer di instansi A mendaftar di instansi B, maka posisi yang bersangkutan sebagai pendaftar umum.
BACA JUGA: Pembahasan Akhir RUU ASN di Hari Keramat, Berkah untuk Honorer
"Jadi, mereka bukan masuk kategori khusus. Kategori khusus ini untuk honorer yang berhak mendapatkan afirmasi," terang Deputi Suharmen yang dihubungi JPNN.com secara terpisah.
Dia melanjutkan karena yang bersangkutan melamar pada formasi umum, maka hanya dibutuhkan surat minimal bekerja 2 tahun saja (di instansi swasta maupun pemerintah).
BACA JUGA: Pengesahan RUU ASN Makin Dekat, Hari Ini Penentuan, Honorer Makin Bersemangat
Selain itu, karena honorer yang bersangkutan mendaftar di formasi umum, maka berlaku seluruh aturan dan ketentuan di formasi umum.
Sebelumnya, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja saat dihubungi JPNN.com pada Jumat (15/9) mengingatkan honorer yang akan mendaftarkan PPPK 2023 untuk fokus pada instansi tempatnya mengabdi.
Jangan terpancing mendaftar di instansi lain, bahkan pindah kabupaten/kota atau provinsi. Jika tetap memilih pindah lokasi, honorer sendiri yang akan merugi.
"Seleksi PPPK 2023 baik guru, tenaga kesehatan, dan teknis untuk pelamar honorer hanya bisa melamar di instansi yang bersangkutan bekerja," kata Aba Subagja.
Bagaimana bila tempat honorer mengabdi tidak buka formasi? Aba mengungkapkan tidak usah khawatir.
Honorer bisa melamar di tempat lain (masih dalam satu daerah kewenangan yang sama) dengan catatan masih satu instansi.
Selain itu, harus tetap relevan dengan jabatannya. Dia mencotohkan, guru honorer di Kabupaten Malang. Instansi tempatnya bernaung adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Guru honorernya mengabdi di sekolah SDN A misalnya, tetapi tidak ada formasi. Namun, di SDN B atau SMPN A punya formasinya dan relevan dengan jabatannya, maka yang bersangkutan bisa melamar di antara dua sekolah tersebut.
Namun, Aba mengingatkan lagi bila sekolah yang dilamar itu ternyata ada pelamar prioritas dan honorer K2, maka yang diprioritaskan adalah honorer di sekolah tersebut lebih dahulu.
"Prinsipnya kalau masih satu instansi masih bisa cuma harus tetap relevan dengan jabatannya. Dan, mereka nanti jadinya bersaing antarhonorer sendiri," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Aba, KemenPAN-RB sudah menerbitkan regulasi untuk pengadaan PPPK guru, nakes, dan teknis. Ditambah dengan CPNS.
Khusus honorer, lanjutnya, KemenPAN-RB sudah memberikan afirmasi sesuai ketentuan 80 persen formasi harus diisi honorer. Oleh karena itu, di setiap regulasi pengadaan PPPK ada pemberian afirmasi baik untuk honorer K2 maupun tenaga non-ASN.
Namun, ada ketentuannya di mana afirmasi diberikan jika honorer melamar di instansi tempatnya bekerja
"Kalau pindah instansi atau daerah, dia jadi pelamar umum. Dan, afirmasi honorernya tidak diberikan. Sebab, yang tahu kondisi honorernya adalah instansi masing-masing," tegasnya.
Dia menyadari jumlah formasi PPPK 2023 tidak sebanyak dengan jumlah honorer. Oleh karena itu, honorer pasti banyak yang ingin memilih formasi di luar daerahnya.
Namun, dia mengingatkan untuk tidak melakukan itu. Sebab, pengangkatan PPPK dari honorer ini sebenarnya untuk menyelesaikan tenaga non-ASN yang tersebar di seluruh daerah.
"Kalau mau melamar formasi di luar instansi atau lintas daerah bisa saja, tetapi melalui jalur pelamar umum. Artinya, yang bersangkutan akan bersaing dengan pelamar umum lainnya," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad