Penjelasan DJP soal Aturan Baru Transaksi Kartu Kredit

Rabu, 18 Mei 2016 – 12:27 WIB
Uang. Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Penetapan aturan tentang kewajiban pihak perbankan atau penerbit kartu kredit untuk melaporkan transaksi kartu kredit nasabahnya setiap bulannya, sudah dikaij dan dibahas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun lalu. 

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat (DJP) Mekar Satria Utama menuturkan, dari sisi legal, hal tersebut juga tidak melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Perbankan. 

BACA JUGA: Kelas Atas, Nasabah Terbanyak Tutup Kartu Kredit

Namun, pihaknya memahami jika terdapat kekhawatiran dari masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Salah satu kekhawatiran mereka adalah, bakal dikenai pajak dari data transaksi kartu kredit yang dilaporkan, 

"Jadi ini memang ada kekhawatiran masyarakat bahwa mereka nanti akan dikenai pajak dari data transaksi kartu kredit tersebut," kata Mekar saat dihubungi Jawa Pos kemarin. 

BACA JUGA: Lantas, Bagaimana Cara Lapor Transaksi Kartu Kredit?

Mekar pun menekankan bahwa kebijakan tersebut dilakukan hanya untuk membandingkan pola konsumsi pemegang kartu kredit, dengan pola penghasilan yang dilaporkan kepada pihak DJP, melalui Surat Pemberitahuan (SPT). 

Karena itu, dia menegaskan, jika data billing payment tersebut tidak sesuai data Wajib Pajak (WP) yang dilaporkan melalui SPT, maka akan diklarifikasi. 

BACA JUGA: Transaksi Kartu Kredit Wajib Dilaporkan, Berharap Nasabah Jangan Risau

"Jadi data transaksi ini hanya pembanding. Selama laporan pajaknya sesuai ya tidak ada masalah,"ujarnya. 

Meski begitu, Mekar mengakui, pihaknya akan lebih getol melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, khususya pemilik kartu kredit, terkait aturan tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan peninjauan kembali, jika memang terjadi perubahan pola konsumsi masyarakat secara umum, sebagai dampak dari kebijakan tersebut. 

"Ya kita akan teliti lagi (penerapan kebijakan tersebut) karena salah satu prinsip pajak adalah tidak mendistorsi kegiatan ekonomi. Kalau nanti dirasakan ada perubahan pola konsumsi, akan dilakukan peninjauan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. 

Dalam beleid menyebutkan bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yang memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan namamerchant (pedagang), nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu. (dee/gen/ken/sam/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! Gara-gara Aturan Baru, Nasabah Tutup Kartu Kredit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler