jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto menyatakan, iktikad Boediono semasa menjadi Gubernur Bank Indonesia dalam menggelontorkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century sangat menentukan mantan wakil presiden itu bisa dipidana atau tidak.
Jika KPK bisa membuktikan Boediono tak punya iktikad baik saat menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, maka tokoh yang karib disapa Pak Boed itu bisa dipidana.
BACA JUGA: MA Pindahkan Hakim Praperadilan Kasus Century ke Jambi
Bibit mengatakan, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat masih menjadi presiden menyatakan bahwa kebijakan tidak bisa dipidanakan. Namun, Bibit menegaskan bahwa iktikad di balik sebuah kebijakan juga sangat menentukan.
“Waktu itu saya katakan tentang iktikad baiknya ada nggak? Kalau kita bisa buktikan tidak ada, ya bisa dihukum. Masalahnya di situ," kata Bibit saat ditemui di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (29/4).
BACA JUGA: Brigjen Firli Eks Ajudan Boediono, Bagaimana Kasus Century?
Pensiunan polisi itu menuturkan, KPK perlu menelisik soal kebijakan yang dikeluarkan oleh Boediono pada saat menjabat sebagai Gubernur BI. Hal itu untuk mempertegas posisi wakil presiden era 2009-2014 tersebut.
“Kalau iktikad baiknya nggak ada, ya dihukum," ujar Bibit.
BACA JUGA: Kurs Rupiah Mengalami Pelemahan Lumayan Dalam
Oleh karena itu Bibit menegaskan, KPK harus melihat motif di balik keputusan Boediono menggelontorkan FPJP untuk Bank Century yang diikuti dana talangan atau bailout. Berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengucuran dana bailout untuk Bank Century telah merugikan negara hingga Rp 7,4 triliun.
“Kebijakan yang dia egunakan ada nggak dasar hukumnya? Kalau ada dasar hukumnya, ya nggak masalah," jelas Bibit.
Sebelumnya PN Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan memerintahkan KPK menindaklanjuti vonis Mahkamah Agung (MA) atas Budi Mulya yang menjadi terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout dari Bank Indonesia (BI) untuk Bank Century.
Putusan PN Jaksel itu memerintahkan KPK menjerat Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan yang disebutkan dalam dakwaan atas Budi Mulya, atau melimpahkannya kepada kepolisian/kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Asing Mulai Kembali ke Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi