Sidang Etik Brigjen Hendra Digelar Pekan Depan, Saksi Kunci Baru Selesai Dioperasi

Jumat, 23 September 2022 – 14:47 WIB
AKBP Arif Rahman Arifin yang dianggap sebagai saksi kunci sidang etik eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, masih dalam proses penyembuhan setelah menjalani operasi. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - AKBP Arif Rahman Arifin yang dianggap sebagai saksi kunci sidang etik eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, masih dalam proses penyembuhan setelah menjalani operasi.

Hal itu diungkap Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.

BACA JUGA: Polri Harus Menjawab Isu Brigjen Hendra Pakai Jet Pribadi, Uangnya dari Mana?

Dedi menyebut AKBP Arif dirawat di Rumah Sakit Brimob Polri.

"Saya tanya juga, baru selesai operasi yang bersangkutan (AKBP Arif, red)," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (23/9).

BACA JUGA: Heboh Fasilitas Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Irjen Dedi: Materi Timsus

Kandati demikian, Irjen Dedi mengatakan sidang etik Brigjen Hendra buntut perkara perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J tetap digelar pekan depan.

Hanya saja, Dedi belum menjelaskan lebih terperinci perihal waktu dan hari sidang etik Brigjen Hendra itu.

BACA JUGA: Brigjen Hendra Diduga Pakai Jet Bos Judi, Saiful Anam: Publik Makin Gusar

"Informasi yang saya dapat juga, terakhir insyaallah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," ujar Dedi.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka.

Mereka ialah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Adapun untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 221 Ayat 1 Ke-2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Tersangka lain dalam kasus perintangan penyidikan, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Hendra Kurniawan Segera Jalani Sidang Etik, Saksi Kunci Sakit Parah


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler