Penjelasan Kemendikbudristek Soal Afirmasi Peserta Tes PPPK Guru Tahap II

Jumat, 15 Oktober 2021 – 10:40 WIB
Tes peserta PPPK Guru tahap II. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pelaksanaan tes PPPK guru tahap II pada 8 sampai 12 November, masih banyak honorer meminta afirmasi.

Mengingat saat tes PPPK guru tahap I ada banyak yang tidak lulus formasi.

BACA JUGA: Peringkat ke-85 PPPK Guru Tahap I Asal Garut Ini Harus Telan Pil Pahit

Selain itu, tidak sedikit pula guru honorer di sekolah negeri belum ikut tes karena daerahnya tidak membuka rekrutmen PPPK 2021.

Mengenai afirmasi tersrbut, Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Nunuk Suryani mengungkapkan afirmasi yang diberikan tetap mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 dan KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021.

BACA JUGA: Korban: Dikasih Uang dan ATM Ditolak, Dia Minta Saya Lepas Baju

"Tidak ada penambahan afirmasi lagi pada tes PPPK guru tahap II dan III. Semuanya pakai regulasi yang sudah ada," kata Nunuk di Jakarta, Jumat (15/10).

Dalam PermenPAN-RB 28/2021, pemerintah sudah memberikan afirmasi kompetensi teknis untuk empat kategori. Yaitu peserta bersertifikat pendidik mendapatkan afirmasi 100 persen.

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Tua Peraih Rekor MURI, Penulis Ratusan Buku, tetapi Tumbang di Tes PPPK Tahap I

Selanjutnya guru honorer di sekolah negeri usia 35 tahun ke atas masa kerja minimal tiga tahun mendapatkan 15 persen, penyandang disabilitas 10 persen, dan guru honorer K2 tambahan 10 persen.

Sedangkan untuk afirmasi nilai ambang batas atau passing grade, lanjut Nunuk, tetap berpijak pada KepmenPAN-RB 1169/2021.

KepmenPAN-RB membagi nilai ambang batas PPPK guru 2021 dibagi menjadi tiga kategori (kategori 1, kategori 2, kategori 3).

Dia membeberkan dalam KepmenPAN-RB 1169/2021, nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam KepmenPAN-RB 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

Kebijakan itu merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa. 

Untuk nilai ambang batas, menurut Nunuk, diberlakukan hanya nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20.

Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.

Dia mencontohkan untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas kompetensi teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320.

Adapun untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.

"Jadi, tetap 130 untuk kompetensi manajerial dan sosiokultural. Sedangkan wawancara 24," terangnya. 

Nunuk membeberkan penyesuaian nilai ambang batas didasarkan pada aspirasi masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan.

Selain itu, hal ini juga berdasarkan pada hasil evaluasi serta pemetaan hasil tes PPPK guru tahap I oleh Panselnas  yang menunjukkan adanya potensi disparitas pemenuhan kebutuhan guru antarwilayah. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi dan TNI Merangsek ke Tengah Hutan, Belasan Orang Kocar-kacir, Dor dor dor


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler