Penjelasan Kemenkes RI setelah Negara di Eropa Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Jumat, 12 Maret 2021 – 22:22 WIB
Vaksin buatan AstraZeneca. Foto: Reuters/Peter Cziborra

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah negara di Eropa menangguhkan penggunaan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca.

Keputusan itu sebagai respons atas laporan tentang pembekuan darah pada penerima vaksin buatan perusahaan farmasi yang bermarkas di Cambridge, Inggris tersebur.

BACA JUGA: Ini Fakta Tentang Vaksin AstraZeneca dari Inggris

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Siti Nadia Tirmidzi menyatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin tersebut. 

"Kami yakin, keamanan, imunogenisitas, dan efikasi (vaksin AstraZeneca, red) dinilai sudah memenuhi standar global," ujar Nadia dalam jumpa pers secara daring melalui akun BNPB Indonesia di YouTube, Jumat (12/3). 

Lantas, apakah pemerintah akan tetap menggunakan vaksin AstraZeneca

Nadia menegaskan bahwa hingga saat ini BPOM belum memberikan perubahan atas penggunaan darurat vaksin tersebut. "Tetap menggunakan vaksin itu," kata dia. 

Memang vaksin yang dikembangkan AstraZeneca bersama Oxford University itu tidak disarankan untuk diberikan kepada warga yang berusia lebih dari 60 tahun. 

Menurut Nadia, pemerintah akan menggunakan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca untuk vaksinasi tahap kedua yang ditujukan kepada pekerja pelayanan publik. 

"Kalau memang ada perubahan peruntukan atau indikasi vaksin, tentunya akan kami ubah pelaksanaannya," ujarnya.(mcr12/jpnn)

BACA JUGA: Produksi Vaksin Berantakan, Pfizer dan AstraZeneca Tetap Jadi Pilihan Australia

BACA JUGA: Ahli Epidemiologi Bicara Soal Vaksin AstraZeneca


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler