jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan perkembangan terbaru tentang gaji dan rapelan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Gaji dan rapelan 51 ribu PPPK dari jalur honorer K2 hasil rekrutmen Februari 2019 kemungkinan dibayarkan awal Januari 2021.
BACA JUGA: Beredar Informasi yang Membuat Honorer K2 Lulus PPPK Kecewa
Penyebabnya karena banyak kepala daerah yang mengeluhkan kehabisan dana lantaran terpakai untuk penanganan COVID-19.
Sejak COVID-19, pemerintah pusat maupun daerah harus merealokasi sebagian besar anggaran yang sebelumnya sudah tertata dalam APBN/APBD.
BACA JUGA: Guru Honorer Jakarta Tak Bakal Melupakan Ahok, Peristiwa 2015
"Banyak daerah yang minta TMT (terhitung mulai tanggal) PPPK-nya per Januari saja. Ini karena mereka enggak punya anggaran lagi," kata Bima Haria kepada JPNN.com, Sabtu (26/9).
Permintaan para kepala daerah ini, lanjut Bima Haria Wibisana, harus bisa dimaklumi.
BACA JUGA: 6 Hal tentang Manuver Jenderal Gatot Nurmantyo, Gampang Terbaca Apa Maunya
Dalam situasi tidak normal seperti ini, pemerintah pusat dan daerah dihadapkan dengan banyak masalah.
Di satu sisi harus memerhatikan kesehatan masyarakat. Sisi lainnya harus menjaga ekonomi agar tidak ambruk.
"Ini situasi yang sangat sulit. Saya juga melihat bagaimana beratnya beban Menteri Keuntungan Sri Mulyani harus mengatur anggaran negara. Kondisi ini juga dialami kepala daerah yang harus hati-hati," tutur Bima Haria.
Meski begitu, Bima Haria menegaskan, keputusan akhir soal pembayaran gaji serta rapelan PPPK dilaksanakan tahun ini atau Januari 2021 menunggu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK turun.
"Itu belum final ya. Finalnya lihat di Perpres. Prinsipnya BKN siap memproses penetapan NIP PPPK secepatnya begitu Perprea terbit," tandas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad